Warga Batam Korban Kaveling Bodong Ingin Mengadu ke KPK

Warga Batam Korban Kaveling Bodong Ingin Mengadu ke KPK
Warga yang menjadi konsumen kaveling bodong di Nongsa mendatangi Gedung DPRD Batam

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Polemik kaveling bodong yang dikelola PT PMB di Kota Batam berlarut-larut. Ribuan orang menjadi korban dengan total kerugian puluhan miliar rupiah.

Polemik ini sebenarnya sudah berjalan sekitar 5 tahun. Konsumennya rata-rata masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. Harga tanah pun tergolong murah, berkisar Rp 20-40 juta per kaveling. 
Para korban korban pun sebelumnya sudah difasilitasi oleh Badan Perlundungan Konsumen Nasional (BPKN). Pihak BPKN mengatakan akan melakukan pemulihan hak konsumen. Namun para korban mengaku tak mendapat apa-apa hingga kini.
"Sekarang itu, kami (konsumen) minta legalitas lahan saja. Tapi kalau masih mentok, akan kami adukan ke KPK," pungkas Aan salah seorang warga yang menjadi korban, Selasa (19/7/2022).
PT PMB sendiri sempat mengeluarkan surat edaran bahwa dalam tempo 2 bulan konsumen harus melunasi uang WTO sebesar Rp 35 juta.

"Jadi ini ada semacam ancaman, apabila kami (konsumen) tidak melunasi uang WTO maka tanah akan ditarik PT," ujarnya

Konsumen pun sempat melakukan negosiasi ke pihak PT PMB, meminta keringanan soal pembayaran uang WTO tersebut. Namun hal itu sia-sia.

Hingga pada akhirnya, Komisaris PT PMB, Jajli ditangkap atas kasus pengkavlingan lahan hutan lindung. Ia divonis penjara selama 5,5 tahun.

Sementara, Direktur PT PMB, Romuda alias Ayang sempat kabur selama 2 tahun dan masuk di DPO.

Tak lama berselang, Ayang pun berhasil ditangkap. Dan divonis hukuman penjara selama 7,5 tahun oleh hakim.

Ayang sempat mengajukan banding atas hukuman dari perkara itu. Permohonannya pun dikabulkan hingga dikenakan potongan hukuman menjadi 4,5 tahun.

"Harusnya Ayang ini dihukum lebih berat dibandingkan Jajli. Dia juga sempat kabur dan jadi DPO, jadi kami nilai ini putusan yang aneh. Yang lebih mengganjal lagi, harusnya si pemilik alat berat juga kena hukuman, tapi sampai saat ini tak kena pidana sama sekali," kata Aan.

Tak sampai di situ saja, setelah bermasalah, PT PMB diketahui kembali membuka 2 titik lahan lagi yang diduga untuk dikavelingkan. Lokasinya ada di Sambau, Nongsa dan di Purna Yuda, Punggur, Batam.

Baca juga: Ratusan Korban Kaveling Bodong di Nongsa Geruduk DPRD Batam

"Jadi mereka ini membuka lahan lagi. Ada yang masih menggunakan nama PT PMB, tapi ada juga yang menggunakan nama lain tapi dengan orang yang sama," ujar dia.

Untuk di Nongsa, sudah ada beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Ada yang masuk ke wilayah sengketa, yakni Kelompok Tani Wisata Mangrove. Yang mengeluarkan izinnya ialah KLHK.

Menyoal dari perkara itu, korban sudah membuat BAP ke Polda Kepri. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.

"Ada permintaan dari penyidik yang tak masuk akal. Mereka meminta seluruh data konsumen baik KTP, no hp dan lain-lain. Padahal data yang harusnya diperlukan untuk tahap penyidikan sudah kami serahkan," ujar Aan.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index