Warga Ruli Taman Yasmin Kebun Pertanyakan PL PT CIW di Atas Lahan Hutan Lindung

Warga Ruli Taman Yasmin Kebun Pertanyakan PL PT CIW di Atas Lahan Hutan Lindung
Warga menunjukkan plank hutan lindung di ruli Taman Yasmin Nongsa.

GLOBALKEPRI.COM. BATAM  - Warga ruli Taman Yasmin Kebun, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa pertanyakan status Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai setelah kembali adanya PT Cakrawala Inti Wisata (CIW) yang mengaku memiliki surat Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam.

Ketua RT 03/RW 14 ruli Taman Yasmin Kebun, Ginting mengatakan bahwa pihaknya kembali mempertanyakan status lahan di lokasinya. Hal itu karena saat ini terdapat satu pengembang lainnya yang mengaku memiliki PL dari BP Batam yang diketahui berada di atas lahan hutan lindung Sei Hulu Lanjai.

"Karena dari kasus 2019 lalu, PT Kayla itu sekarang sudah Inkracht kasusnya dan ditetapkan lahan ini masuk ke kawasan hutan lindung. Itu penetapannya dari KLHK langsung," kata Ginting, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskannya, saat ini hal serupa kembali terjadi di mana PT CIW ini mengaku memiliki PL dari BP Batam dan berusaha melakukan pengukuran di pemukiman warga, namun belum melakukan sosialisasi dengan warga.

"Di sini warga kesal, tiba-tiba mau masuk ngukur lahan tanpa ada izin dari warga. Kami gak mau jadi korban janji-janji seperti PT Kayla dulu. Kasusnya sama ini," tegasnya.

Dijelaskannya, bahkan di lokasi tersebut terdapat empat plang pemberitahuan bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai. Plang itu diketahui dipasang dan diterbitkan berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK. 76/MenLHK-II/2015.

"Jadi yang kami takutkan janji-janji ganti rugi ini. Maka dari itu kami minta pihak Dinas Kehutanan Kota Batam dapat hadir dan memberitahukan terkait status lahan ini," tutupnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index