Jual Suplemen Kesehatan Tanpa Izin, Pemilik Toko Starsfits Didakwa di PN Batam

Jual Suplemen Kesehatan Tanpa Izin, Pemilik Toko Starsfits Didakwa di PN Batam
Suasana Sidang Online di PN Batam

GLOBALKEPRI.COM. BATAM  - Terdakwa Denny Saputra, pemilik toko Starsfits yang menjual sediaan Farmasi suplemen kesehatan dan pangan olahan tanpa memiliki perizinan berusaha tangkapan PPNS BPOM Kepri, akhirnya menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2022).

"Perkara atas nama terdakwa Denny Saputra sudah disidang kemarin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (20/7/2022).

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Jaksa yang kerap disapa Nuel, berawal dari informasi yang didapatkan petugas PPNS BPOM Kepri tentang adanya peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar atau perizinan berusaha di kawasan Sincom Batam Center.

Menindaklanjuti informasi itu, kata Nuel, petugas PPNS BPOM Kepri langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan di toko Starsfits yang beralamat di Ruko Royal Sincom Blok E No. 17, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Saat pemeriksaan itu, lanjut dia, diketahui bahwa terdakwa Denny Saputra merupakan orang yang paling bertanggungjawab (Pemilik) toko Starsfits yang menyediakan barang-barang farmasi dan pangan olahan tanpa izin edar.

"Pada saat melakukan pemeriksaan di toko Starsfits, petugas PPNS BPOM Kepri menemukan ratusan sediaan Farmasi Suplemen kesehatan dan pangan olahan tanpa memiliki izin edar dan perizinan berusaha," tege Nuel.

Nuel menjelaskan, adapun barang bukti yang ditemukan di toko Starsfits berupa sediaan Farmasi Suplemen kesehatan sebanyak 22 item berjumlah 521 pcs dan Pangan olahan tidak memiliki izin edar sebanyak 19 item dengan jumlah 244 pcs.

Dalam perkara ini, tutur Nuel, terdakwa Denny Saputra didakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha.

"Atas perbuatannya, terdakwa Denny Saputra dijerat dengan Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index