Gubernur Ansar Minta Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 Ditunda

Gubernur Ansar Minta Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 Ditunda
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ASN tahun 2022, di Hotel Merriot Harbourbay Batam

GLOBALKEPRI.COM. BATAM  -  Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad meminta aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), terkait penghapusan tenaga honorer akan berlaku mulai tahun 2023 mendatang agar ditunda.

Permintaan itu disampaikan pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 di Hotel Merriot Harbourbay Batam, Kamis (21/7/2022).

Gubernur Ansar Ahmad meminta pemerintah pusat agar mengkaji ulang kebijakan penghapusan tenaga honorer. Menurut mantan Bupati Bintan ini, kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah pengangguran.

"Jika tenaga honorer ini dihentikan, maka pengangguran akan bertambah hingga 3 persen, ini akan berimbas pada pemulihan ekonomi yang saat ini sedang kita kejar," ujar Ansar Ahmad.

Gubernur Ansar melanjutkan, saat ini ada sekitar 7.450 orang tenaga honorer yang tersebar di seluruh provinsi Kepri, oleh sebab itu Ia sangat berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan hal ini, karena Provinsi Kepri masih sangat membutuhkan tenaga honorer (non ASN).

"Angka pengangguran sangat mempengaruhi percepatan ekonomi, maka dalam Rakornas kali ini, kami sangat berharap, hal ini menjadi skala prioritas untuk dibahas," pinta Gubernur Ansar.

Kekhawatiran Gubernur Ansar Ahmad bukan tanpa alasan, dimana Provinsi Kepri dari segi geografis merupakan daerah kepulauan, penghapusan tenaga honorer sangat berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah. Karena keberadaan tenaga tersebut sangat membantu berjalannya organisasi pemerintah daerah.

"Kedepannya, bagaimana meningkatkan kualitas mereka, salah satunya kompetensi yang harus mereka miliki, ini yang akan kami dorong, karena saat ini belum menjadi perhatian kami, disamping itu juga akan berpengaruh pada pesta demokrasi pada 2024 mendatang," terang Gubernur Ansar Ahmad.

Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tenaga honorer akan di konvensi sebab kebanyakan honorer tersebut sering dibayar tidak sesuai dengan upah sewajarnya.

"Sebetulnya honorer itu tidak ada yang ada itu non ASN jadi ASN itu ada PNS dan P3K. Honorer harus di konvensi, kita juga tidak tahu mereka mengerjakan apa dan mereka dibayar oleh APBD, itu tak masalah api kalau di bayar di luar itu ya itu kasihan," kata Bima Haria Wibisana.

Bima menjelaskan, kebijakan lain seperti outsourcing juga belum jelas aturannya, pihaknya juga meminta pemerintah daerah segera memetakan itu agar pemerintah pusat bisa memberikan aturan yang jelas.

"Nah pihak penyalur ini kan belum jelas petanya, belum ada kita minta pemerintah daerah memetakan itu. Yang pertama outsourcing itu tidak terdaftar bagi mereka yang bekerja dan tidak terhitung sebagai tenaga kerja formal," ujar Bima.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index