Sambut HUT RI ke-77, Polresta Tanjupinang Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Sambut HUT RI ke-77, Polresta Tanjupinang Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu mengibau masyarakat kibarkan Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2022

GLOBALKEPRI.COM. Tanjungpinang - Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 tanggal 17 Agustus mendatang, Polresta Tanjupinang mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih secara serentak sejak tanggal 1 - 31 Agustus 2022 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Adapun hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Tema Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat' dan isi SE tersebut telan diteken Mensesneg selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional.

Dalam SE tersebut setidaknya terdapat sejumlah imbauan terkait dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, termasuk soal aturan pemasangan Bendera Merah Putih.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, mengimbau masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.

"Ayo!! kibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 - 31 Agustus 2022," imbau Kapolresta Tanjungpinang, Selasa (2/8/2022).
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index