Disdukcapil Bintan Luncurkan Barcode Layanan Pengurusan Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Bintan Luncurkan Barcode Layanan Pengurusan Dokumen Kependudukan
DisdukcaBarcode Layanan Pengurusan Dokumen Kependudukan Kabupaten Bintan. (Foto: Ist)

GLOBALKEPRI.COM. BINTAN -  Di era multimedia modern saat ini, segala palayanan sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah. Bermacam aplikasi bermunculan, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan segala pengurusan.

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan mulai meluncurkan aplikasi Layanan Barcode Pengurusan Dokument Kependuduk, yang di sebut 'Sipandu Capil'.

Plt Kadisduk Capil Bintan Wan Rudy Iskandar mengatakan, alat ini nantinya memudahkan masyarakat, dalam pengurusan dokumen kependudukan. Masyarakat tidak perlu lagi repot repot mendatangi Kantor Disduk, cukup dirumah sembari memaikan telpon genggamnya.

"Jadi dengan aplikasi 'Sipandu Capil' ini, masyarakat gak perlu lagi repot repot datang ke kantor. Cukup mengisi data yang di butuhkan dari rumah, dan nantinya dokument yang di butunkan juga dapat langsung di print sendiri, sudah lengkap dengan tanda tangan elektronik (TTE) dari kadisduk Bintan," ujar Wan Rudy, Kamis (11/8/2022).

Terpisah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Siti Zaina menjelaskan, sistem layanan barcode yang dapat diakses masyarakat langsung ke website 'Si Pandu' Capil Bintan. Rencana alat tersebut, akan dipasang di seluruh wilayah desa/kelurahan

"Nantinya pelayanan percetakan administrasi kependudukan bisa dilayani dengan cepat. Kalau ada alat pembaca barcode scan me ini, masyarakat tinggal memindai langsung dan bisa cetak langsung PDF Dokumen kependudukan dengan mengunakan kertas HVS 80gram," papar Siti.

Menurut siti, selain memudahkan masyarakat, keberadaan alat baca barcode tersebut juga memudahkan petugas. Karena dengan alat ini masyarakat dapat memilih layanan yang diinginkan, dan data langsung terkirim ke petugas layanan.

"Setelah permohonan layanan adminduk diproses, dokumen akan disahkan dengan TTE kadis dukcapil. Namun demikian, percetakan mandiri ini belum bisa diterapkan pada KTP Elektronik dan KIA, sehingga warga perlu mendatangi kantor disdukcapil," terang Siti.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index