BC Tanjungpinang Gelar Operasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal

BC Tanjungpinang Gelar Operasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal
BC Tanjungpinang melakukan pemusnahan rokok ilegal beberapa waktu lalu. (Istimewa)

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.

"Terkait dengan penanganan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang selain melakukan tindakan represif berupa Operasi Pasar Rokok Ilegal dan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan selama periode Januari sampai Juni 2022, Kantor Bea Cukai Tanjungpinang juga telah melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (12/8/2022).

Pelaksanaan Operasi GEMPUR dalam penanganan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Bea cukai Tanjungpinang melakukan sosialisasi ke toko-toko milik masyarakat.

"Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, yang dilakukan ke toko-toko milik masyarakat setiap triwulan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang dan bersinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah, dalam pemasangan baliho dan videotron Terkait operasi gempur rokok ilegal di pasang pada simpang lampu lalu lintas," terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal ini juga melibatkan pihak-pihak berwenang lainnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Sinergi antara Bea Cukai dan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal yang berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," pungkasnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index