Sepeda Motor BB Tilang Menumpuk di Kejari Batam, Eko: yang Sudah Bayar Denda Silahkan Ambil

Sepeda Motor BB Tilang Menumpuk di Kejari Batam, Eko: yang Sudah Bayar Denda Silahkan Ambil
Sepeda motor barang bukti tilang menumpuk di Kantor Kejari Batam.

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Eko Wahyudi mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor yang dijadikan barang bukti tilang untuk segera mengambilnya dari Kantor Kejari Batam.

"Saya imbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang dijadikan barang bukti tilang, agar segera datang untuk mengambilnya," kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2022).

Saat ini, kata dia, sebanyak 112 unit kendaraan roda dua hasil penindakan pihak kepolisian di Kota Batam sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022 masih terparkir di halaman Kantor Kejari Batam. Sebab, pemilik kendaraan tersebut tidak juga mengambilnya.

"Semua kendaraan dari perkara tilang tersebut telah disidangkan dan dikenakan denda rata-rata untuk roda dua sebesar Rp 200 ribu, dan pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam Center," jelas Eko.

Dikatakan Eko, hampir setiap minggu jumlah barang bukti dari perkara tilang terus berdatangan (Bertambah) ke Kantor Kejari Batam. Dari banyaknya kendaraan bermotor yang diantar pihak kepolisian, ternyata banyak juga yang tak diambil oleh pemiliknya.

"Keseluruhan kendaraan bermotor itu merupakan hasil penindakan atas pelanggaran lalu lintas sejak 10 bulan terakhir, namun tak juga diambil pemiliknya pascaditilang aparat kepolisian," terangnya.

Ia menduga, banyaknya kendaraan tilang tak diambil pemilik karena tak memiliki kelengkapan berkas. Sebab, salah satu syarat pengambilan kendaraan tilang selain membayar denda, juga wajib menyertakan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

"Memang selama ini, untuk mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan, harus menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah," sebut Eko.

Namun saat ini, pihaknya memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraaan tilang, namun tak memiliki surat kendaraan lengkap. Salah satu syaratnya, yakni membuat surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan bahwa kendaraan itu miliknya (harus ditandatangani diatas materai Rp 10 ribu).

"Mungkin surat kendraaan hilang atau alasan lainnya, karena itu kami permudah masyarakat dengan hanya membuat surat pernyataan jika kendaraan itu miliknya. Syaratnya, dengan membayar denda dulu, kemudian membawa bukti pembayaran denda ke sini (Kantor Kejaksaan). Biaya gratis," tegas Eko.

Masih kata Eko, jika dalam dua tahun kendaraan tilang itu tak juga diambil, maka pihaknya akan mengalihkan status kendaraan itu menjadi barang temuan ke Kejaksaan. "Jadi memang batas waktu sampai 2 tahun jika tak diambil, maka akan dijadikan barang temuan yang nantinya akan dilelang untuk kasa negara," pungkasnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index