Polda Kepri Bongkar Kasus Curanmor dan Penadahan, Tiga Pelaku Diamankan di Batam dan Karimun

Polda Kepri Bongkar Kasus Curanmor dan Penadahan, Tiga Pelaku Diamankan di Batam dan Karimun
Polda Kepri Bongkar Kasus Curanmor dan Penadahan, Tiga Pelaku Diamankan di Batam dan Karimun

GLOBALKEPRI.COM,  BATAM  – Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta jaringan penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di bawah pimpinan langsung Dirreskrimum Kombes Pol Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Aksi pencurian terjadi pada periode September hingga Oktober 2025 di sejumlah titik di Kecamatan Batam Kota, termasuk area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering. Sementara itu, praktik penadahan dilakukan di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial R sebagai pelaku utama pencurian, serta A dan M yang berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan.

Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak sistem kunci kendaraan menggunakan alat khusus untuk mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin. Setelah berhasil dicuri, kendaraan kemudian dijual kepada pihak lain yang diduga mengetahui asal barang berasal dari tindak pidana.

Kasus ini terungkap berkat laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam. Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4.075.000, dua unit telepon genggam, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka R mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 40 lokasi berbeda di Kota Batam dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pasal pencurian dengan pemberatan dan pasal pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pelaku pencurian serta enam tahun penjara bagi pelaku penadahan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melakukan pengecekan ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan resmi seperti STNK atau BPKB. Proses pengembalian kendaraan, kata dia, dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya.

Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan terkait tindak kriminal di wilayah Kepulauan Riau.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index