Tarif VoA Tinggi Picu Sepinya Kunjungan Turis Mancanegara di Batam, Begini Respons Wali Kota Rudi

Tarif VoA Tinggi Picu Sepinya Kunjungan Turis Mancanegara di Batam, Begini Respons Wali Kota Rudi
Kawasan Batam Centre diabadikan dari kamera drone

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Aturan mengenai tarif visa on arrival (VoA) sebesar Rp 500 ribu dikeluhkan pelaku usaha pariwisata dan operator kapal internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Nominal tarif tersebut dinilai cukup tinggi dan memberatkan bagi wisatawan, sehingga berimbas pada kunjungan turis ke Batam.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku belum mendengar perihal keberatan atas tarif tersebut. 
“Belum ada saya dengar,” ujar Rudi, Sabtu (27/8/2022).

Walaupun begitu, ia akan mempelajari tentang VoA, karena menurutnya ada beberapa negara yang bebas visa kunjungan dan ada yang tidak. 
“Makanya saya mesti tahu dulu, negara mana aja, siapa yang mengeluh itu, supaya tak salah ngomong,” kata dia.

Namun Rudi menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi mengenai besaran VoA tersebut, karena hal itu menyangkut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Masalahnya masing-masing kan ada PNBP, nantilah saya akan komunikasikan,” katanya. 
Sebelumnya diberitakan, operator kapal dan pelaku usaha pariwisata di Batam mengeluhkan aturan VoA tersebut. Jumlah turis asing yang ke Batam belum mengalami kenaikan secara signifikan, padahal pintu perbatasan antar negara sudah dibuka.

“Rasanya sedih, bus-bus yang biasanya mengantarkan tamu-tamu dari negara luar jadi kosong dan terparkir menunggu tamunya,” ujar Dedy Hutagalung, salah satu pelaku usaha pariwisata di Batam. 
Seperti yang dikutip dari laman imigrasi.id, Kepulauan Riau memberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura, yaitu: Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok dan Vietnam.
“Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris. 
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index