Mengaku Sudah Tua, Bandar Ganja di Batam Minta Keringanan Hukuman

Mengaku Sudah Tua, Bandar Ganja di Batam Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Ferry Sovyan Wahyu bin Supardi Saat dituntut 7 Tahun Penjara di PN Batam,

GLOBALKEPRI.COM. BATAM  -  Terdakwa Ferry Sovyan Wahyu bin Supardi, bandar narkotika jenis ganja seberat 20,90 gram yang ditangkap aparat kepolisian di parkiran Indomaret, Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Rabu (31/8/2022).

Tuntutan itu lantaran Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan premier penuntut umum.

Selain pidana badan, kata Nuel, terdakwa Ferry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaannya.

"Yang Mulia, atas tuntutan itu saya minta keringanan hukuman. Sebab, saya sudah lanjut usia (Tua) serta masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, saya juga mengakui dan menyesali perbuatan saya," kata terdakwa Ferry sambil tertunduk.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan itu.

Disebutkan dalam surat dakwaan, terdakwa Ferry Sovyan Wahyu bin Supardi ditangkap aparat kepolisian di parkiran Indomaret, Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam sekira bulan Mei 2022 lalu.

Pada saat penangkapan dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,90 gram.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pekerjaan yang dilakoni terdakwa dalam menjual ganja sudah dilakukan sebanyak dua kali. Dari keduanya, terdakwa berhasil menjual 500 gram ganja dengan keuntungan Rp 1 juta.

"Sebelum ditangkap, terdakwa sudah dua kali menjual ganja ke para pelanggan. Ini yang ketiga kali. Namun naas, sebelum menjual barang haram ini ke pembeli, dirinya keburu ditangkap aparat kepolisian," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan kala itu.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index