Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 200 Batang Kayu Ilegal

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 200 Batang Kayu Ilegal
Personel Ditpolairud Polda Kepri saat mengagalkan penyelundupan kayu ilgeal di Perairan Pulau Seraya, Kecamatan Bulang, Kota Batam,

GLOBALKEPRI.COM. BATAM  -  Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kayu bulat campuran di Perairan Pulau Seraya, Kecamatan Bulang pada Senin (29/8/2022).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono, menjelaskan kayu ilegal tersebut dibawa mengggunakan kapal motor (KM) tanpa nama, sebanyak 200 kayu bulat campuran dari Perairan Selat Mi Moro, Karimun menuju Pelabuhan Dapur 12, Sagulung.

"Kapal Pengawas (KP) Polair berhasil menggagalkan penyelundupan kayu campuran dari kapal tanpa nama yang dinahkodai oleh Alimudin," ujar Sudarsono, Rabu (31/8/2022).

Dijelaskan Sudarsono, kapal patroli Polair tengah melakukan patroli rutinitas di Perairan Pulau Seraya, Bulang dan melihat adanya pergerakan kapal tanpa nama yang mencurigakan lalu memberhentikan.

Dalam pemeriksaan, nahkoda kapal Alimudin alias Mudin Bin La Ima, tidak melakukan perlawanan saat petugas memberhentikan dan memeriksa barang bawaan kapal kayu tersebut. "Kapal datang dari Karimun menuju Dapur 12. Nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen muatan maupun kapal," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, diduga nahkoda kapal melanggar Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saat ini kapal tanpa nama sudah berada di Dermaga Polairud Polda Kepri, Sekupang. Terhadap nahkoda kapal, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index