Dituntut 10 Tahun Penjara, Kakek Cabul di Batam Minta Keringanan Hukuman

Dituntut 10 Tahun Penjara, Kakek Cabul di Batam Minta Keringanan Hukuman
Suasana Sidang Online di PN Batam,

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Terdakwa Asep Suprapto, warga Nongsa tega merusak masa depan bocah berusia 10 tahun. Dengan bujuk rayu sepotong roti dan uang Rp 10 ribu, kakek berusia 58 tahun ini mengagahi siswi sekolah dasar hingga berulang-ulang.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menuntut kakek ini dengan 10 tahun penjara. Selain kurungan badan, Nuel juga menuntut Asep dengan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Asep yang ditahan di Rutan Batam, Tembesi melalui kuasa hukumnya Christopher meminta keringanan hukuman. Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Christopher menjelaskan jika terdakwa menyesali perbuatannya.

"Terdakwa merasa menyesal atas perbuataanya. Karena itu, meminta majelis hakim memberi keringanan," ujar Christopher usai persidangan di PN Batam, Kamis (8/7/2022).

Usai mendengar pembelaan, majelis hakim yang dipimpin hakim Edi Sameaputty menanyakan bagaimana tanggapan JPU atas permintaan keringanan hukuman dari penasehat hukum terdakwa. Menanggapi hal itu, JPU Nuel pun menegaskan tetap pada tuntutan.

"Kami tetap pada tuntutan yang mulia," tegas Nuel yang mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Kejari Batam.

Majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan dan meminta terdakwa di kembalikan ke tahanan.

Pada sidang sebelumnya, JPU Nuel menuntut Asep dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun.

Hal yang memberatkan perbuataan terdakwa yakni merusak masa depan korban dan berbelit -belit. Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index