Dinas PUPR Tanjungpinang Siap Layani Pengurusan Izin Konstruksi Billboard

Dinas PUPR Tanjungpinang Siap Layani Pengurusan Izin Konstruksi Billboard
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, M Irfan. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG - Dinas PUPR Kota Tanjungpinang menyampaikan kesiapannya melayani pengurusan izin konstruksi atau persetujuan bagunan gedung (PBG) untuk pendirian Billboard (papan reklame/papan iklan/baliho). Hal ini sebagai tindak lanjut penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, M Irfan, menyampaikan pihak akan mempermudah pengurusan izin PBG itu.

"Bagi pengusaha papan reklame baik yang eksisting maupun yang baru, silahkan kunjungi Kantor PUPR Kota Tanjungpinang, kita sudah sedia blangko dan persyaratannya baik secar online maupun langsung," ungkap M Irfan, lewat sambungan seluler, Sabtu (17/9/2022).

Dijelaskannya, Dinas PUPR Tanjungpinang sudah menyiapkan regulasi perizinannya dengan mudah sesuai dengan Perwako nomor 70 tahun 2021, untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Untuk pengurusan perizinan tersebut, kita sudah siapkan blangko dan syarat-syarat untuk pengurusan perizinan PBG tersebut dengan mengisi permohonan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)," jelasnya.

Terkait dengan penertiban terhadap 245 papan reklame yang eksisting beberapa waktu lalu, Pemko Tanjungpinang menemukan 10 papan reklame yang memliki izin lengkap dan 11 papan reklame yang tidak memiliki izin lengkap, sedangkan sisanya tidak memiliki izin sama sekali.

"Pemko Tanjungpinang ingin menata ruang terhadap papan reklame agar memberikan kontribusi terhadap PAD. Dinas PUPR memberikan kemudahan bagi para pengusaha papan reklame agar semua pengusaha memiliki izin PBG-nya," kata dia.

Ia menjamin jika semua persyaratan yang diminta sudah lengkap maka pengurusan perizinan PBG akan memakan waktu 3-4 hari saja. "Jika persyaratan yang kita minta terpenuhi oleh para pengusaha papan reklame dalam pengurusan PBG-nya baik secar online maupun langsung, paling hanya memakan waktu hanya 3-4 hari saja, setelah itu bisa diurus ke PTSP perizinannya selanjutnya," bebernya.

Terhadap bangunan papan reklame yang eksisting saat ini dalam penataannya nanti, apakah akan dibongkar atau tetap di lokasi semula? Kata Irfan, tergantung dari regulasi penataannya.

"Papan reklame yang eksisting selama tidak menyalahi aturan penataannya, maka papan reklame tersebut tetap berada pada lokasi semula. Seperti harus lebih dari 1 meter dari bibir jalan, dan ketinggiannya tidak melebihi dari 5 meter, tetapi untuk lebih lengkapnya persyaratan tersebut silahkan tanyakan langsung ke Kantor PUPR," pungkasnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index