Simpan 7 Kg Sabu, Penjual Bandrek di Batam Dituntut 18 Tahun Penjara

Simpan 7 Kg Sabu, Penjual Bandrek di Batam Dituntut 18 Tahun Penjara
Terdakwa Safwadi Saat Dituntut 18 Tahun atas Kasus Kepemilikan 7 Kg Sabu di PN Batam

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Sawfadi alias Adi, penjual bandrek di Kota Batam yang ditangkap petugas BNNP Kepri lantaran menyimpan 7.391 gram sabu, dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/9/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sawfadi alias Adi dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutannya.

Menurut Jaksa Nuel, sopaan akrab JPU Immanuel Baeha, tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa sudah layak. Sebab, perbuatan dia (Terdakwa) telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulainginya.

"Menyatakan terdakwa Safwadi alias Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Immanuel.

Masih kata Nuel, selain pidana badan, terdakwa Safwadi alias Adi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 tahun penjara," ujar Jaksa Nuel di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Setyaningsih itu.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam itu, terdakwa Safwadi alias Adi terlihat lemas. Dia pun meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga serta mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengukanginya.

"Yang mulia. Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon hukuman saya diringankan. Saya adalah tulang punggung keluarga," pinta terdakwa Safwadi dari Rutan Batam.

Setelah selesai pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU Immanuel, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Wilayah Batuaji, Kota Batam.

Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa Safwadi alias Adi di rumahnya yang beralamat di Kavling Lama Sagulung Bersatu, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekira bulan April 2022 lalu.

Pada saat penangkapan itu, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Tas Travel Bag warna hitam dengan merk KKAM yang didalamnya terdapat 7 kantong plastik bening yang berisikan sabu dalam kemasan Teh cina merk Guanyiwang.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 7 bungkus kemasan Teh cina merk Guanyiwang dengan berat total 7.391 gram," urai Jaksa kala membacakan surat dakwaan.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index