Pemko Usulkan Perda Zakat ke DPRD Batam

Pemko Usulkan Perda Zakat ke DPRD Batam
Sidang paripurna DPRD Batam.

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - - Zakat termasuk pada rukun Islam yang keempat, oleh karena itu zakat merupakan hal yang wajib bagi seluruh umat.

Sejumlah badan penerimaan dan penyaluran zakat, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun organisasi Islam yang ada di Provinsi Kepri dan Batam khususnya, sudah banyak terbentuk. Tentunya berpegang teguh pada hukum Syariat Islam.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, belasan Ranperda usulan dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya usulan Perda tentang zakat yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Wakil Ketua I DPRD kota Batam, Muhammad Kamaluddin mengatakan, Perda Zakat merupakan usulan atau hak inisiatif dari Pemko Batam yang masuk dalam program pembahasan Ranperda.

"Ke depan usulan ini akan kita kaji terlebih dahulu. Sebab, zakat ini sudah ada undang-undangnya, atau ada aturan yang lebih tinggi. Apakah pengajuan perda itu memenuhi standar apa tidak, itu nanti bisa dilihat dalam pembahasan lanjutan," kata Kamaluddin, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (26/10/2022).

Kamaluddin melanjutkan, pihaknya sudah membaca Perda usulan dari Pemko Batam terkait Perda Zakat. Menurutnya, usulan Perda Zakat ini agar ada kearifan lokal, maka dari itu perlu adanya perangkat hukum yang menyertainya. Termasuk semua pegawai negeri sipil yang muslim harus ikut zakat.

"Ini pertimbangan Pemko Batam agar bisa menyukseskan program zakat, maka diperlukan perda, itu kajian pertama, nanti ada kajian selanjutnya," terang Kamaluddin.

Sementara, Ketua Lembaga Amil Zakat Nahdatul Ulama (Lazisnu) Batam, Burhalimar berpandangan, baginya kemungkinan pihak Pemko Batam memiliki pandangan lain terhadap ketertiban penerimaan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

"Mungkin mereka ada pertimbangan lain, karena sebagian daerah sudah melakukan itu. Namun, peraturan yang diterbitkan, pastinya ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan, nah ini juga yang harus diperhatikan," ujar Burhalimar melalui sambungan WhatsApp, Rabu (26/10/2022).

Lebih lanjut Burhalimar menjelaskan, pada dasarnya zakat itu sebuah kewajiban bagi umat Islam. Sudah selayaknya semua umat Islam melaksanakan kewajiban tersebut yang telah diatur dalam Hukum syariah Islam.

"Itukan sudah diatur dalam Syariah Islam, karena ini sifatnya sebuah keyakinan, artinya sangsinya sesuai dengan kitab keyakinan kita yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Nabi," terangnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index