KemenPANRB Undang Masyarakat Nilai Unit Kerja WBK-WBBM Tahun 2022

KemenPANRB Undang Masyarakat Nilai Unit Kerja WBK-WBBM Tahun 2022
Pengguna layanan memberikan penilaian kepada unit kerja pemberi layanan terkait kualitas integritas dan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat/stakeholder. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG   -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera menggelar survei eksternal kepada masyarakat terhadap unit kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.

Survei ini memungkinkan pengguna layanan memberikan penilaian kepada unit kerja pemberi layanan terkait kualitas integritas dan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat/stakeholder.

"Survei ini akan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang lolos seleksi administrasi berdasarkan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor: B/09/PW.03/2022 dan B/13/PW.03/2022," ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, di sela-sela kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (26/10/2022), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Tim Penilai Internal (TPI) maupun unit kerja terkait pelaksanaan survei pembangunan ZI tahun 2020, misalnya dari penyelenggaraan survei yang akan dilakukan secara daring. Dalam surat Nomor: B/31/PW.03/2022, Kementerian PANRB juga telah menginformasikan alur survei dan kriteria daftar pengguna layanan yang valid diikutsertakan sebagai responden.

Alur survei pembangunan ZI tahun 2022 terbagi menjadi tiga langkah. Pertama, TPI akan mendapatkan tautan survei unit kerja melalui Whatsapp dari Tim Penilai Nasional (TPN).

Berikutnya TPI diharapkan untuk memberikan tautan survei sesuai unit kerjanya dan tidak memberikan tautan tersebut kepada unit kerja yang lain. Langkah terakhir adalah TPI bersama unit kerja mengirimkan tautan survei kepada pengguna layanan unit kerja masing-masing.

Sementara itu, terkait kriteria daftar pengguna layanan, unit kerja diminta mendaftarkan minimal 30 pengguna layanan dan maksimal 100 pengguna layanan per unit kerja sebagai responden survei. Erwan juga mengingatkan agar survei dilakukan kepada pengguna layanan yang telah menerima pelayanan dari unit kerja dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Kenapa enam bulan? Agar kita betul-betul dapat melihat gambaran terkini terkait kualitas integritas dan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat/pengguna layanan," ungkapnya.

Kriteria lain yang juga harus dipenuhi adalah komposisi daftar pengguna layanan secara proporsional telah mewakili seluruh jenis layanan yang dimiliki unit kerja tersebut. Masyarakat dapat mengisi Survei Pembangunan Zona Integritas tahun ini mulai dari tanggal 28 Oktober 2022 hingga 11 November 2022.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index