Pengendara Terjaring ETLE di Batam Tak Bayar Denda Bakal Kena Sanksi Pemblokiran Pajak

Pengendara Terjaring ETLE di Batam Tak Bayar Denda Bakal Kena Sanksi Pemblokiran Pajak

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapati ribuan pengendara roda dua dan roda empat melanggar aturan berlalulintas di Kota Batam.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah mendapati sebanyak 5.782 pengendara melakukan pelanggaran aturan berlalulintas.

Meski banyak pelanggar yang terjaring, Tri mengungkapkan, hingga saat ini kesadaran masyarakat yang melakukan pelanggaran masih minim untuk membayar denda tilang ETLE tersebut.

"Total pembayar tilang ETLE masih sebanyak 550 orang. Sementara total pelanggar itu sudah mencapai 5.782 orang," kata Tri, Jumat (2/12/2022).

Tri mengimbau, agar para pelanggar yang telah menerima surat tilang melalui Kantor Pos, dapat segera melapor guna melakukan verifikasi pelanggaran.

"Bagi yang telah mendapat surat, diimbau kesadaran untuk dapat melakukan pengurusan denda sesuai pelanggarannya. Nanti akan dilakukan verifikasi. Jika tidak maka akan ada sanksi lainnya yang akan menyusul seperti pembekuan pajak dan lainnya," tutupnya.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index