Direktur B JAM Intel Tinjau Posko Perwakilan Kejaksaan di Bandara Hang Nadim Batam

Direktur B JAM Intel Tinjau Posko Perwakilan Kejaksaan di Bandara Hang Nadim Batam
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama rombongan dalam rangka monitoring dan evalusasi keberadaan serta kegiatan Posko Perwakilan Kejaksaan RI di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Rabu (7/12/20

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Guna merealisasikan 'Program Menjaga Negeri' Direktur Sosial Budaya Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI melakukan peninjauan sejumlah Posko Perwakilan Kejaksaan terkait pengawasan barang cetakan di Bandara dan Pelabuhan serta Kantor Pos di Kota Batam, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, menjelaskan kunjungan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama rombongan dalam rangka monitoring dan evalusasi keberadaan serta kegiatan Posko Perwakilan Kejaksaan RI di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

"Maksud dari kunjungan Direktur B beserta rombongan adalah untuk mengecek kesiapan Posko yang ada di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Telaga Punggur dan Kantor Pos di Kota Batam," kata Riki Saputra, Kamis (8/12/2022).

Riki menjelaskan, keberadaan Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di Bandara, Pelabuhan dan Kantor Pos adalah untuk memonitor keluar masuknya barang cetakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mengatasi gangguan Ipoleksusbud Hankam dan lainnya.

"Di Kota Batam sendiri ada beberapa Posko Perwakilan Kejaksaan. Yakni di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Telaga Punggur dan Kantor Pos Batam Center. Karena Kota Batam dinilai memiliki titik rawan beredarnya barang cetakan dan aktivitas kegiatan bongkar barang serta lalu lintas orang yang cukup tinggi," ujar Riki.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, berharap dengan adanya Posko tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan tupoksi dan tugas kejaksaaan.

Lanjut Herlina, Korps Adhyaksa tak hanya fokus pada pengawasan terkait barang cetakan serta lalu lintas orang dan barang. Akan tetapi lebih dikedepankan kepada pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayananan bagi masyarakat yang melakukan kriminalisasi bisa diakomodir.

"Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki salah satu kewenangan dalam menjaga ketertiban umum adalah turut menyelenggarakan pengawasan publik, baik impor maupun ekspor. Yang pasti posko ini tempat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tupoksi kita sebagai pengawas," terang Herlina.

Nantinya, kata Herlina, setiap Posko Perwakilan akan ditugasi sejumlah jaksa yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan akan selalu berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam melakukan pengawasan.

"Dalam pelaksanaannya, kita akan melakukan penguatan sinergitas, bukan pengendaliannya tetapi kejaksaan akan menjadi leading sektor untuk peredaran barang cetakan dan lalu lintas orang dan barang," pungkasnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index