Cabuli 10 Santriwati, Guru Ngaji di Batam Dituntut 15 Tahun Penjara

Cabuli 10 Santriwati, Guru Ngaji di Batam Dituntut 15 Tahun Penjara
Suasana Sidang Secara Virtual di PN Batam, Rabu (14/12/2022).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -Abdul Sidik alias Sidik, seorang guru ngaji di salah satu panti asuhan di Bengkong, Kota Batam yang tega mencabuli 10 orang anak didiknya yang masih di bawah umur dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tuntutan terhadap guru ngaji itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Abdullah dalam persidangan yang digelar secara tertutup Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (14/12/2022).

Dalam amar tunrutannya, jaksa Abdullah menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Abdul Sidik alias Sidik telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan cabul yang dilakukan secara berulang," kata Jaksa Abdullah saat ditemui usai persidangan.

Sebelum penuntutan, kata dia, jaksa mengemukakan beberapa hal-hal yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengajukan tuntutan pidana. Hal-hal yang memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban dan menimbulkan rasa malu dan kesedihan mendalam bagi keluarga anak korban.

Selain itu, sebut Abullah, terdakwa merupakan guru ngaji yang seharusnya mendidik para korban untuk berbuat baik. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan uraian tersebut, lanjutnya, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Ketentuan Undang-undang yang berlaku, menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Dalam persidangan itu, Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang Abdullah.

Dijelaskan Abdullah, selain pidana badan terdakwa Abdul Sidik juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan itu, sambungnya, terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang (Pekan Depan).

Untuk diketahui, kasus pencabulan terhadap 10 orang santriwati yang masih dibawah umur itu dilakukan oleh seorang guru ngaji bernama Abdul Sidik.

Kejadian yang menimpah bocah-bocah yang belum genap berusia 10 tahun itu terjadi di panti asuhan Al-Aqsoh, kawasan Bengkong, Kota Batam.

Menurut Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, ada dua modus yang dilakukan Abdul untuk mencabuli dan menyetubuhi para korban. Yakni, mengimingi para korban dengan memberikan jajanan dan sempat mengancam jika para korban tidak mengikuti kemauan pelaku. Alhasil, pria 20 tahun itu dapat melakukan aksi bejatnya berulang kali.

Ia menjelaskan, Kasus tersebut pun terendus aparat kepolisian ketika salah satu orang tua korban membuat laporan ke aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index