Satpol PP Bintan Hentikan Paksa Aktivitas Penimbunan Lahan di Jalan Nusantara

Satpol PP Bintan Hentikan Paksa Aktivitas Penimbunan Lahan di Jalan Nusantara
Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Nusantara Km 19, Kecamatan Bintan Timur.

GLOBALKEPRI.COM. BINTAN - Satpol PP Kabupaten Bintan menghentikan paksa aktivitas penimbunan lahan seluas 1,5 Ha di Jalan Nusantara Km 19, Kecamatan Bintan Timur.

Kasatpol PP Bintan, Suharsono, menjelaskan penghentian aktivitas penimbunan lahan itu mereka lakukan lantaran pihak yang melakukan penimbunan belum mengantongi izin lengkap.

"Kita sudah cek, ternyata aktivitas tersebut belum melengkapi izin retribusi penimbuan. Sesuai peraturan pemilik harus melengkapi terlebih dahulu, baru bisa melajutkan aktivitas tersebut," tutur Suharsono, Selasa (3/1/2023).

Lanjutnya, aktivitas bisa dilanjutkan jika pemilik lahan sudah melenglengkapi segala administasi.

Dikatakan Suharsono, lahan disebut milik Akuang itu bakal dibangun perumahan tipe 36, sebanyak 50 unit. Namun sebelum dilakukan pembangunan, lahan tersebut harus ditimbun terlebih dahulu.

"Sebelum kita hentikan, mereka sudah melakukan penimbimbunan menggunakan satu loder dan 40 trif truk fuso," tutup Suharsono.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index