Disdukcapil Tanjungpinang Terapkan Penggunaan KTP Digital Secara Bertahap

Disdukcapil Tanjungpinang Terapkan Penggunaan KTP Digital Secara Bertahap
Aplikasi IKD untuk pembuatan KTP Digital. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG - Penggunaan KTP Digital yang dapat diakses dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital, mulai diterapkan di Kota Tanjungpinang secara bertahap.

Dengan KTP Digital ini, masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

Sementara itu dengan adanya KTP Digital, Kadis Dukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Syamsi, menyampaikan aplikasi IKD ini memudahkan dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital.

"Maanfaat lainnya mencegah pemalsuan data. Kita akan terapkan secara bertahap," kata dia, Senin (9/1/2023).

Dijelaskannya, syarat membuat KTP Digital yakni sudah melakukan perekaman e-KTP, memiliki smartphone android minimal versi 8.0, berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.

"Tata cara penerbitan KTP Digital, dengan mengunduh aplikasi IKD di Playstore, registrasi menggunakan NIK, email dan nomor Hp, melakukan selfie untuk verifikasi wajah, kunjungi Disdukcapil terdekat untuk aktivasi," jelasnya.

Menu yang tersedia dalam aplikasi KTP Digital yaitu Data Keluarga, Dokumen, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN, Hapus Akun, Keterangan, KTP Digital, Biodata dan Pindai.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index