Polisi Segera Tindak Pengguna Knalpot Racing di Tanjungpinang

Polisi Segera Tindak Pengguna Knalpot Racing di Tanjungpinang
Polisi Segera Tindak Pengguna Knalpot Racing di Tanjungpinang

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG - Penggunaan knalpot racing di Kota Tanjungpinang mulai marak. Kebanyakan pengguna para remaja yang masih berusia belasan tahun. Tidak hanya pada siang hari, suara kebisingan dari kenalpot ini kerap kali terdengar pada malam hingga dini hari.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah, mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot racing. Hal ini disampaikannya kepada media saat menghadiri 'Jumat Curhat' di Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (13/01/2023).

Kompol Reza Anugerah mengatakan, penggunaan knalpot ini telah dilarang. Selanjutnya bagi para pengendara yang masih menggunakan knalpot racing akan dilakukan tindakan hukum, setelah diberlakukannya tilang elektronik.

"Tentunya penggunaan knalpot racing sendiri tidak diperbolehkan karena menghasilkan kebisingan dan juga bisa menggangu masyarakat dan pengguna jalan yang lain, nanti setelah melakukan tilang elektronik, kami akan segera melakukan tindakan. Kami akan tetap melakukan tindakan hukum tapi nanti setelah dilakukannya tilang elektronik," kata Kasat Lantas.

Aturan kebisingan knalpot kendaraan sepeda motor ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Saat ini para pengguna knalpot brong atau knalpot racing diharapkan dapat menggunakan knalpot bawaan dengan tingkat kebisingan yang telah diatur. "Diharapkan kepada para pengguna untuk segera mengganti knalpotnya," pungkas Kompol Reza.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index