Paripurna DPRD Batam Sahkan Ranperda Kerarsipan jadi Perda

Paripurna DPRD Batam Sahkan Ranperda Kerarsipan jadi Perda
Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Kearsipan menjadi Perda, di ruang utama gedung DPRD kota Batam, Rabu, (25/1/2023).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Rapat Paripurna DPRD kota Batam yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua l DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, yang dihadiri oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kearsipan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang sidang utama gedung DPRD kota Batam, Rabu (25/1/2023).

Laporan disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda Kearsipan Kota Batam Rohaizat, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan, pendapat akhir yang dalam hal ini mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Usai paripurna, Amsakar berterimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam, khususnya pansus yang telah mendukung terwujudnya perda ini. "Terima kasih kepada semua pihak stakeholder terkait sehingga Ranperda ini jadi Perda," kata Amsakar.

Ia menambahkan, pada prinsipnya perda ini diperlukan sebagai memori kolektif perjalanan daerah, dalam hal ini Batam. "Sekaligus membuka ruang atau akses informasi kepada masyarakat," ucap Amsakar.

Lanjut Amsakar, Perda arsip ini tentu saja mengukuhkan ingatan perihal perjalanan daerah ini. Dari sejak berdiri hingga berkembang dan maju seperti sekarang. "Dengan ini ada bukti autentik yang dapat direkam dari jejak perjalanan daerah," imbuhnya.

Menurutnya, Perda kearsipan memiliki peran penting dan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

"Yang dapat dilihat antara lain, lewat akuntabilitas, transparansi. Dan arsip, menjadi salah satu indikator untuk terkait transparansi atau keterbukaan informasi publik itu," tutup Amsakar Ahmad.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index