Polda Kepri Tangkap Penambang Timah Ilegal di Kampung Boyan Lingga

Polda Kepri Tangkap Penambang Timah Ilegal di Kampung Boyan Lingga
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bagun, saat merilis pengungkapan kasus penambangan timah ilegal di Kabupaten Lingga, Rabu (15/2/2023). (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. LINGGA - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Senin (6/2/2023) lalu.

Dari ke-14 orang penambang timah itu, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bagun, saat merilis pengungkapakan kasus penambangan timah ilegal itu, Rabu (15/2/2023).

"Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka Ditangkap di Desa Batu Bedaun, Kabupaten Lingga," kata Irjen Tabana.
Dijelaskannya, dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon, 4 buah selang alkon/kain, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

"Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujarnya.

Kapolda juga berharap penambangan yang dilakukan pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan.

"Jadi jika ada penambangan ilegal seperti ini, akan kami tindak secara tegas," tutupnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index