Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjunguban Gelar Rakor Timpora di Bintan Utara

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjunguban Gelar Rakor Timpora di Bintan Utara
Suasana Rakor Timpora di Kecamatan Bintan Utara, Selasa (21/2/2023).

GLOBALKEPRI.COM. BINTAN -  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Melayu Berbendang, Selasa (21/2/2023).

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Imigrasi Tanjunguban, Hary Setiawan, menyampaikan rapat Timpora adalah kegiatan setiap tahun, dalam menjaga keutuhan NKRI. Sebab, hanya orang asing yang memberikan manfaat yang diizinkan tinggal di Indonesia.

"Saat ini pemerintah secara bertahap mulai membuka kembali pintu masuk bagi warga negara asing, untuk berwisata ke Indonesia khususnya Bintan untuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Di mana sudah diterbitkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua dan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival / E-Voa), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan Untuk mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada masa Pandemi Covid 2019.

"Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua, serta Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-Voa), sebagai dukungan pemerintah dalam mengoptimalisasikan sektor pariwisata dan dapat memfasilitasi orang asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia," terangnya.

Hal tersebut, agar berkontribusi posistif terhadap perekonomian Indonesia. Namun, bukan berarti melonggarkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan berada di Kabupaten Bintan khususnya wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, yang selama ini telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi seluruh anggota Timpora, akan membawa penegakan hukum keimigrasian ke tingkat yang lebih baik," paparnya.

Dengan Komunikasi, koordinasi dan kolaborasi itu, diharapkan mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, salah satu fungsi keimigrasian adalah sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Camat Bintan Utara, Deni A Susilo, berharap melalui komunikasi, koordinasi yang terus dilaksanakan dalam rangka pengawasn orang asing bisa semakin maksimal. "Melalui koordinasi dan komunikasi, semoga terus bisa memonitor dan lebih gampang mendeteksi keberadaan orang asing. Sehingga keberadaan Timpora bisa berjalan sesuai dengan harapan," harapnya.

Turut hadir daam rapat Timpora Kecamatan Bintan Utara, Kabid Inteldakim Kanwil Kumham Kepri, Ujang Cahya; Perwakilan Rudenim Tanjungpinang; Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo; Kasat Intelkam Polres Bintan; Kasat Polair Polres Bintan; perwakilan Koramil Bintan Utara, para Lurah, Kepala Desa serta perwakilan instansi terkait lainnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index