Gertak Sambal Pencabutan Izin THM Nakal di Batam

Gertak Sambal Pencabutan Izin THM Nakal di Batam
Screenshot video penari striptis yang diduga disajikan Grand Dragon Pub Batam.

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Pemerintah Kota Batam kembali melontarkan ancaman sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan sesuai jadwal yang disepakati selama Ramadhan 1444H/2023.

Ancaman pencabutan izin THM nakal ini dilontarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyusul adanya 5 THM yang kedapatan beroperasi pada awal Ramadhan.

Padahal, Forkopimda Batam telah menyepakati jadwal buka tutup THM pada bulan Ramadhan, dengan pola 3 malam awal, 2 malam pertengahan, dan 3 malam di akhir Ramdhan (3-2-3). Hal ini guna menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
"Ini kesepakatan bersama, jadi sudah seharusnya dipatuhi bersama," ujar Ardi, Jumat (24/3/2023). Untuk THM yang melanggar, kata Ardi, ada sanksi penutupan sementara, hingga pencabutan izin beroperasi. Hal ini merupakan tindakan tegas bagi pengusaha THM yang tidak mematuhi aturan.

"Kami beri teguran buat mereka yang melanggar ini, kalau masih buka juga akan ada sanksi tegas pencabutan izin," tegasnya.

Tindakan tegas yang disampaikan Pemko Batam terhadap THM nakal, bagi sebagian masyarakat dianggap hanya 'gertak sambal'. Sebab, faktanya di Kota Batam belum ada THM yang ditutup atau izinnya dicabut karena melanggar ketentuan, bahkan melanggar norma susila, seperti menyuguhkan tarian striptis kepada para pengunjung.

Suguhan tarian striptis di Orion Bar & Cafe Batam di Kawasan Tunas Regency Sagulung, dan Grand Dragon Pub & KTV di Komplek Penuin Centre Nagoya, eberapa waktu lalu, sempat menghebohkan pemberitaan media massa di Kota Batam. Namun, hingga kini, kedua THM itu tetap saja beroperasi tanpa adanya saksi berupa pencabutan izin.
Bahkan, Orion Bar & Cafe Batam, yang letaknya tidak jauh dari Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Tanjunguncang, menyediakan Mikol tipe B dan C. Disinyalir, THM tersebut dalam menjual Mikol tipe B dan C, belum mengantongo izin.

Selain permasalahan striptis, Grand Dragon Pub & KTV Batam ini juga diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika. Hal itu terungkap ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengamankan 24 pengunjung Grand Dragon Pub & KTV Batam, Sabtu (12/3/2022) atas kepemilikan beberapa butir pil ekstasi.

"Hasil razia di lokasi itu, barang bukti 2,5 butir pil ekstasi dan 24 orang pengunjung kita amankan. Hasil test urine pada pengunjung itu, 20 orang positif dan 4 orang negatif," kata Kabid Berantas BNNP Kepri yang menjabat pada saat itu, Kombes Pol Heru Yulianto, Selasa (15/3/2022).

Selain kedua tempat THM tersebut, masih banyak THM lainnya di Kota Batam yang diduga kuat melakukan tindakan-tindakan pelanggaran serupa. Namun sanksi tegas, berupa pencabutan izin operasi, belum pernah dilakukan Pemko Batam. Dan ancaman demi ancaman terkesan hanya gertak sambal.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index