Posting Motor Curian di Medsos, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Tebing Karimun

Posting Motor Curian di Medsos, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Tebing Karimun
Dua pelaku pencurian sepeda motor usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. KARIMUN -  Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor berinisial MF (18 ) dan Z (17) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (28/3/2023).

Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, menyampaikan kedua pelaku ditangkap atas laporan polisi LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 26 Maret 2023, kejadian pada Minggu (26/3/2023) di lokasi Masjid Al-Falah Teluk Uma RT002/RW007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun sekira pukul 04.50 WIB.

Korban, T Azmi (36) yang tinggal di Kelurahan Teluk Uma, pergi ke Masjid Al-Falah Teluk Uma, untuk sholat subuh dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter BP 4953 BE di parkiran masjid. Namun, saat mau pulang ke rumah, korban melihat sepeda motor miliknya tidak ada lagi di parkiran dan sempat melakukan pencarian di lokasi sekitaran masjid, tetapi tidak ditemukan dan kejadian itu dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing menemukan postingan di FJB atas nama Muhammad Ade Permana yang memposting 1 unit sepeda motor Jupiter mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah.

"Dari postingan tersebut dilakukan penyelidikan terkait tempat postingan dan Unit Reskrim melakukan pencarian di Lapangan Bola Pamak, Alor Jongkong dan ditemukan sepeda motor milik pelapor yang hilang," kata AKP M Jaiz.

Lanjut Kapolsek, setelah dikonfirmasi terhadap pelapor dan membenarkan sepeda motor tersebut miliknya, akhirnya anggota Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MF. Dari pengembangan, pelaku MF mengaku melakukan pencurian sepeda motor Jupiter dengan pelaku lain berinisial Z.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Z di rumahnya di Sungai Pasir Meral," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6.000.000. "Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," kata Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index