Sekretaris MA Bersurat akan Kooperatif, KPK Tak Khawatir Hasbi Hasan Kabur

Sekretaris MA Bersurat akan Kooperatif, KPK Tak Khawatir Hasbi Hasan Kabur
Sekretaris MA Hasbi

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya tidak khawatir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kabur sebagaimana pendahulunya, Nurhadi yang sempat kabur dan buron.

Alex, sapaan Alexander Marwata menyebut sudah mendeteksi keberaan Hasbi Hasan.
"Enggak lah (khawatir Hasbi Hasan kabur). Iya (sudah terdeteksi)," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Alex mengatakan, Hasbi Hasan sudah berkirim surat kepada KPK akan kooperatif dalam pemeriksaan pekan depan. Alex menyebut penyidik KPK mengetahui alasan Hasbi Hasan mangkir pemeriksaan pada Rabu, 16 Mei 2023 kemarin.
"Yang bersangkutan tadi sudah memberitahukan supaya pemanggilan itu bisa ditunda dan yang bersangkutan Minggu depan akan datang," kata Alex.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (17/5). Hasbi Hasan meminta pemeriksaannya diundur pekan depan.

"Yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan, kalau tidak salah, dia minta waktu pekan depan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Menurut Alex, Hasbi Hasan berjanji kooperatif hadiri pemeriksaan. "Tentu kita berharap, itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," kata Alex.
Kelengkapan Alat Bukti
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua tersangka baru itu yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA (Hasbi Hasan) dan seorang swasta (Dadan Tri Yudianto)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Kamis (11/5/2023).

Ali belum bersedia merinci konstruksi kasus yang menjerat keduanya. Ali mengatakan, berdasarkan keputusan pimpinan KPK, detail kontruksi kasus akan disampaikan dalam konferensi pers.

Pasalnya, Ali menyebut pihaknya hingga saat ini masih mencari kelengkapan bukti untuk memperkuat sangkaan kepada keduanya.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.
Suap Perkara di MA
Sebelumnya, nama Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Komisaris Wika Beton disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri (Komisaris Wika Beton) yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Komisaris Wika Beton kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.

"Komisaris Wika Beton meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.

Meski demikian jaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022. Budiman divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Komisaris Wika Beton menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.
"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.
Suap Hakim Agung
Kasus ini berawal dari dua pengacara yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310 ribu. Pemberian uang itu lewat perantara.

Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.

Uang diterima Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110 ribu. Sementara untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly dengan nilai total SGD200 ribu.

Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index