3 Orang Ditahan akibat Bayi 10 Hari Hilang di Jambi, Termasuk Sang Ibu

3 Orang Ditahan akibat Bayi 10 Hari Hilang di Jambi, Termasuk Sang Ibu
Ilustrasi garis polisi.

GLOBALKEPRI.COM. JAMBI - Polisi sudah menemukan bayi usia 10 hari yang hilang dan diduga diculik di Jambi. Bayi itu ternyata diserahkan ibunya, yang merasakan kesulitan ekonomi, tanpa sepengetahuan suaminya, kepada pasutri yang ingin punya anak.

Kini ibu bayi dan pasutri itu dijadikan tersangka dan ditahan polisi. Mereka dikenakan pasal penculikan dan UU Perlindungan Anak.
Ayah sang bayi, Agus Kurniawan (37) menyatakan akan mencabut laporan ke polisi atas kehilangan bayinya. "Bahwa anaknya tersebut bukan diculik tapi diserahkan oleh istri ke orang yang mau adopsi bayi, pada subuh hari," kata Agus saat diwawancarai di Polresta Jambi, Rabu (28/6).

"Saya tidak tahu kalau anak kami sudah diserahkan ke orang yang ingin adopsi, kami tahunya anak hilang, itu pada jam 06.00 WIB pagi," imbuhnya.
Pria ini mengaku tidak mengetahui bagaimana istrinya yang menyerahkan bayi ke orang yang ingin mengadopsinya. Dia mengaku tidak diberi tahu.

Agus mengaku dibangunkan istrinya pukul 06.00 WIB. Perempuan itu menyatakan anak mereka hilang.

"Saya mencari keliling dan tidak ditemukan sehingga membuat laporan ke polisi pada Minggu (25/6). Setelah itu kami mendapat laporan dari pihak kepolisian bahwa anaknya sudah ditemukan," jelasnya.

Ternyata, istrinya menyerahkan bayi ke orang yang ingin adopsi dikarenakan faktor ekonomi. Perempuan itu mengaku kelelahan mengurus dua orang anaknya yang masih balita.
Istrinya mengaku mendapatkan orang yang ingin adopsi melalui Facebook. Ada grup adopsi yang diikuti perempuan itu. Dia pun menawarkan anaknya untuk diadopsi.

"Itu saat sebelum lahiran anak kami, istri sudah membuat rencana akan memberikan anaknya ke orang yang ingin adopsi,"ujarnya.

Pasutri yang ingin mengadopsi kemudian datang dan bertemu dengan istri Agus. Mereka memberikan uang Rp8 juta.

Uang itu sudah dikembalikan kepada pasutri yang ingin mengadopsi. Bayi mereka pun telah kembali.
"Saya juga akan mencabut laporan ke polisi atas kehilangan anak kami, dikarenakan kami masih memiliki dua orang anak balita masih butuh ibunya," tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi mengatakan bahwa mereka mendapat laporan kehilangan bayi itu dari tanggal 25 Juni.

"Kita temukan pelaku penculikan anak tersebut di Kabupaten Sarolangun, yang mana pelaku inisial RI (37) dan AN (25), di kediamannya," katanya.

Menurut dia, pelaku penculikan diduga ibu bayi itu. "Yang mana saat dilakukan penyidikan bahwasanya dirinyalah yang menyerahkan bayi itu ke orang lain dikarenakan faktor ekonomi," jelasnya.
Namun dikarenakan untuk adopsi anak ada aturan sendiri, kata Indar, bayi tidak bisa diserahkan secara ilegal. "Jadi untuk adopsi anak itu harus mengikuti aturan yang berlaku,"jelasnya.

Untuk modus ibu bayi ialah faktor ekonomi yang dialaminya begitu berat, sehingga ibu anak ini menyerahkan bayi ke orang lain. "Saat ini kita lakukan penahanan untuk tiga pelaku yakni ibu bayi inisial AD (27) dan kedua pasutri RI (37), AN (25). Kedua pasutri itu memang ingin adopsi bayi dikarenakan mereka belum mempunyai seorang anak," tutupnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 328 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang penculikan dan Undangan Undangan Perlindungan Anak.

Sebelumnya, bayi berusia 10 hari raib dari rumah keluarganya di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, sejak Minggu (25/06) sekitar jam 06.00 WIB. Bayi itu diduga diculik.
Ketua RT 34 Kelurahan Kenali Besar Jamari mengatakan, Agus, ayah bayi itu, melapor kepadanya setelah bayi itu hilang. "Jadi orang tua anak bayi datang ke rumah saya melaporkan kehilangan anak bayi yang baru lahir," katanya, Selasa (27/6).

Jamari langsung memberikan saran untuk melapor ke polisi saja supaya anaknya dicari. Agus menurut dan polisi langsung datang ke TKP. "Katanya baru umur 10 hari, kemudian sudah dilakukan pengecekan oleh polisi ke lokasi rumah Agus," tutupnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index