Peran Pers Ciptakan Pemilu dan Pilkada Damai

Peran Pers Ciptakan Pemilu dan Pilkada Damai
Dialog Publik dengan mengangkat tema 'Peran Pers Ciptakan Pemilu Dan Pilkada Damai' yang dihelat Polda Kepri dan SPS Kepri. (Istimewa)

GLOBALKEPRI.COM.BATAM - Dalam rangka Tahapan Pemilu tahun 2024 Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS) laksanakan kegiatan Dialog Publik dengan mengangkat tema 'Peran Pers Ciptakan Pemilu Dan Pilkada Damai' bertempat di Studio Batam TV Graha Pena.

Turut hadir menjadi narasumber yaitu Kadis Kominfo Pemko Batam Rudi TH Panjaitan, Ketua Komisi Pengaduan Pers Yadi H Hendriana, dan Ketua SPS Kepri Ramon Damora, Kamis (14/9/2023).

Tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai tanggal 20 Oktober 2024 dan pemilu dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Berkaitan dengan itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa kerjasama yang erat antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan media pers adalah pondasi utama dalam memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung dengan damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

"Keduanya memiliki peran yang tak tergantikan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik yang sangat penting ini. Polri, sebagai penegak hukum bertanggung jawab untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama Pemilu dan Pilkada berlangsung. Mereka harus memantau potensi pelanggaran hukum, mengatasi situasi yang dapat memicu konflik, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, mereka juga harus menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan memperlakukan semua pihak dengan adil," ujarnya.

Di sisi lain, menurut Kabidhumas, media pers memiliki peran kunci sebagai pengawas independen dan penyedia informasi yang akurat diharapkan dapat memberikan liputan yang berimbang tentang Pemilu dan Pilkada, melaporkan tentang pelanggaran hukum atau kecurangan yang mungkin terjadi, dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang calon dan isu-isu yang relevan. Kerjasama antara Polri dan media pers sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama pemilihan, serta menghindari situasi yang dapat memicu ketegangan atau konflik. Media pers membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan Polri dan calon-calon yang bersaing dalam Pemilu dan Pilkada.

"Pada kesempatan ini juga, belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019, dimana masyarakat dengan mudah terpolarisasi ke titik konflik, saya akan menyampaikan bagaimana Polri menyiapkan mitigasi sistem untuk mencegah potensi-potensi terjadinya pelanggaran pesta demokrasi 2024. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berupaya melakukan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang bisa mengganggu pelaksanaan pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Hal itu dilakukan agar hajat pemilu serentak tersebut bisa berjalan normal dan sesuai aturan yang ada," ujar Kabidhumas.

Dalam upaya menjaga Harkamtibmas, Polri juga menjalankan peran preemtif (langkah awal) dan preventif (pencegahan), serta mengedepankan pendekatan kepada seluruh Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat sebagai role model yang dapat memberikan pengaruh besar terhadap nilai yang di anut masyarakat. Pencegahan kegiatan yang bisa membuat ketidaknyamanan dan gangguan kamtibmas akan dilaksanakan sejak dini agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, dan damai.

"Adapun kekuatan personil Polda Kepri dan Polres jajaran yang dikerahkan untuk pengamanan pemilu serentak 2024 dalam operasi Mantap Brata 2023-2024 yaitu 2/3 dari kekuatan personil Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran sebanyak 5.883 personil, maka jumlah personil Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran yang akan dikerahkan dalam pengamanan pemilu serentak 2024 yaitu kurang lebih sebanyak 3.922 personil Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran yang akan dikerahkan untuk mengamankan pemilu serentak 2024. Polri beserta rekan-rekan pers memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang tentang Pemilu dan Pilkada, yang akan dilaksanakan Kurang lebih 153 hari lagi menuju pemungutan suara pemilu serentak 2024. Kehadiran pers ini membantu memastikan bahwa masyarakat memahami dengan baik calon, isu-isu, dan tata cara pemilihan," ungkapnya.

"Terakhir, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut turut menjaga jalannya proses pemilu yang akan diselenggarakan, aktif berpartisipasi dalam pemilu, Jangan terpancing oleh berita yang belum tentu kebenarannya, selalu lakukan saring sebelum sharing ketika ingin membagikan suatu berita atau informasi, hindari konflik dan provokasi yang dapat merusak persatuan dan keamanan, serta Jangan ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam Kamtibmas dalam proses tahapan pemilu," tutup Kabidhumas.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index