Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam Musnahkan BMMN

Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam Musnahkan BMMN
Bea Cukai Batam Musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Desa Air Cargo pada Kamis, (14/09). (transkepri.com/adri)

GLOBALKEPRI.COM.BATAM - Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) atas barang hasil penindakan di PT Desa Air Cargo pada Kamis, (14/09).

Barang penindakan berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga yang sudah tidak layak digunakan lagi, peralatan elektronik, hingga sparepart mesin kendaraan yang merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2023.

"Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2014 hingga 2023 dengan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3.130,744,809. Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing," ungkap Ambang, Jumat (15/09).

Barang yang akan dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

"Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," ucap Ambang.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, KPKNL Batam, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam.

"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Dengan dilakukan pemusnahan BMMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Ambang. (adri)
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index