Ada Platform Bantuan Hukum, UMKM Terjerat Pinjol-Rentenir Bisa Ngadu ke Sini

Ada Platform Bantuan Hukum, UMKM Terjerat Pinjol-Rentenir Bisa Ngadu ke Sini
Peluncuran Platform Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK). (Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki resmi meluncurkan platform Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK) yang dapat diakses secara gratis. Aplikasi ini memungkinkan para pelaku usaha mendapat bantuan hukum dan tak perlu susah-susah menyewa pengacara.

Teten menilai, bisnis sekecil apapun tetap berkemungkinan menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, bantuan hukum sangat penting terutama untuk usaha mikro. Selain minimnya modal yang dimiliki para pelaku UKM, banyak juga dari para pelaku usaha tersebut yang minim literasi hukum.

"Kalau yang besar-besar kan mereka punya budget untuk membayar lawyer kelas dunia pun bisa. Kalau usaha mikro, jangankan bayar lawyer, modal aja masih pakai modal pribadi atau modal bantuan kalau kaya," ujarnya, dalam sambutannya di Launching Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK), Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Menurut Teten, masalah-masalah hukum yang berkemungkinan dihadapi para pelaku UKM cakupannya cukup luas, misalnya dari kontrak bisnis dengan importir. Banyak di antara para pelaku usaha yang menyusun kontrak kerja ini tanpa didampingi ahli hukum, sehingga perjanjian kerjanya kerap merugikan usaha mikro.

"Apalagi sekarang di era digital ini juga penting. Di market online banyak pada UMKM yang menjual produknya atau menjadi reseller, menjual produk orang lain juga pembayarannya mundur, bahkan kadang-kadang ada fake order, order palsu yang memberatkan para seller UMKM online," ujarnya.

Selain itu, aktivitas UKM dalam mengakses pembiayaan juga rawan terganjal masalah hukum. Apalagi, tak jarang pelaku usaha yang terjerat pinjol hingga terlibat dengan rentenir. Oleh karena itu, menurutnya aplikasi ini sangat diperlukan.

"Nanti kerja bantuan hukum ini jangan pasif, tapi pro-aktif melakukan edukasi kepada para pelaku usaha mikro mengenai praktek-praktek kejahatan bisnis yang merugikan para pelaku UMKM, sehingga mereka bisa waspada," kata Teten.

"Mereka juga nggak mungkin bayar jasa bantuan ini. Jadi kita harus gandeng sebanyak mungkin LBH-LBH yang bisa melakukan probono (layanan umum gratis)," sambungnya.

Platform LBH-UKM bisa diakses melalui tautan lbh-umk.kemenkopukm.go.id. Platform ini terdiri atas enam komponen yang saling terintegrasi. Pertama, portal website dan dashboard. Kedua, data UMK (pemohon bantuan). Ketiga, data mitra pelaksana bantuan. Keempat, obyek data permasalahan pemohon. Kelima, obyek data penyelesaian permasalahan. Lalu yang terakhir, integrasi aplikasi Whatsapp dan chatting.(detik.com)

 

#Ekonomi & Bisnis

Index

Berita Lainnya

Index