GLOBALKEPRI.COM, KARIMUN - Polsek Meral Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengamankan pelaku curas berinisial Z (28) di dekat klenteng Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Rabu (22/5/2024).
Demikian ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani dan Kasubsipenmas Sihumas Polres saat konferensi pers di Polsek Meral, Rabu (22/5/2024)
Fadli Agus mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 11.50 WIB, saat itu korban hendak melaksanakan sholat dhuhur di Surau Al Mu'izzu di Batu Lipai Kel. Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Ketika itu, korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk dan langsung menghampiri korban, lalu merampas handphone milik korban dari tangan korban dan menarik tas ransel warna hitam milik korban. Sehingga korban terjatuh saat pelaku menarik tas milik korban.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan, "sini tas kau, lepaskan nanti kubunuh kau". Lalu korban merasa takut dan pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban.
Selanjutnya, pelaku meminta kunci motor yang dipegang korban akan tetapi pelapor tidak memberikannya. Setelah itu, pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda. Kemudian, korban setelah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut ke Polsek Meral.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Z (28) di di dekat klenteng Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Barang milik korban telah dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari i 1 unit sepeda motor merk Honda, 1 unit Handphone, 1 buah KTP milik korban, 1 buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 buah pisau lipat kecil.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.500.000. Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara," tutup Kapolres Karimun.