RUU Penyiaran Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Sejumlah Jurnalis di Batam Gelar Aksi Damai

RUU Penyiaran Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Sejumlah Jurnalis di Batam Gelar Aksi Damai
Aksi damai aliansi jurnalis didepan kantor DPRD Kota Batam, Senin (27/5/2024) Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul RUU Penyiaran Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Sejumlah Jurnalis di Batam Gelar Aksi Damai, https://batam.tribunnews.com/2

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Sejumlah massa aksi dari jurnalis, wartawan Batam menggelar demo di depan kantor DPRD Kota Batam, pada Senin (27/5/2024).

Ketua Pengda IJTI Kepri, Gusti Yennosa mengatakan, aksi damai tersebut dilakukan dalam rangka untuk menolak RUU Penyiaran yang dinilai bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

"Kita bergerak untuk menolak RUU Penyiaran, karena itu bertentangan dengan Uu Pers nomor 40 tahun 1999. Kita menolak seluruh pasal bermasalah, seperti halnya pasal 50 B ayat (2) yang melarang investigasi," ujar Gusti Yennosa.
Gusti yang juga menjabat sebagai Ketua Korwil IJTI Sumatera menyampaikan jika RUU Penyiaran tersebut disahkan tentunya akan mengancam kebebasan pers itu sendiri, termasuk liputan investigasi.

"Bisa kita katakan, Investigasi merupakan strata tertinggi dalam jurnalistik, pengesahan pasal bermasalah adalah upaya dalam pelemahan pers," tambahnya.

Masih kata wanita yang akrab disapa Oca ini juga mengatakan bahwa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 dinilai cukup mengganggu kerja-kerja jurnalistik.
Sebab dalam RUU Penyiaran kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bisa mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran.

"Didalam uu pers itu sendiri kekuatan ada dewan pers, di RUU yang baru ini ada ditangan Kpi. Sehingga ketika ini disahkan akan terjadi tumpang tindih antara dewan pers dengan Kpi. Kami menolak revisi undang-undang penyiaran," katanya.

Masih di lokasi yang sama, Andi Gino selaku ketua PWI Kepri mengungkapkan hal senada terkait penolakan RUU Penyiaran.

Ia mengatakan ada 6 pasal yang dianggap justru akan melemahkan kerja-kerja pers di lapangan.

Ada beberapa pasal yang kita anggap justru akan melemahkan kerja-kerja pers di Lapangan

"Kita sepakat, yang menjadi lembaga yang mengurus pers ya dewan pers. Di RUU, KPI diberi kewenangan superbody. Seharusnya biarkan dewan pers yang bekerja," ujar Andi.

Kemudian perihal liputan investigasi yang mana ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Melarang investigasi untuk disiarkan, ini tentu bertentangan dengan kerja-kerja dilapangan, padahal di UU sebelumnya itu kerja jurnalis diatur, namun kita saat ini seperti dibredel oleh RUU itu sendiri," kata Andi.

Ia menyebut, Pasal bermasalah dalam draft RUU Penyiaran berpotensi menghilangkan kebebasan pers, kebebasan ekspresi, juga kreativitas di ruang digital.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index