GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA - Berlakunya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menambah daftar potongan gaji pekerja tiap bulannya.
Gaji pekerja tiap bulan berkurang untuk kewajiban dan iuran yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Iuran Tapera menjadi tanggungan pekerja dan perusahaan atau pemberi kerja.
Padahal perusahaan dan pekerja juga harus membayar iuran lain seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut daftar potongan gaji pekerja
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Pekerja wajib membayar PPh 21.
PPh21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Dasar hukumnya adalah Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
2. BPJS Kesehatan
Potongan untuk BPJS Kesehatan sebesar 5 persen yang diambil dari gaji bulanan.
Besaran potongan ini menjadi tanggungan pekerja sebesar 1 persen, sementara pemberi kerja sebesar 4 persen.
3. BPJS Ketenagakerjaan JHT
Gaji pekerja juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).
Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar dua persen.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Potongan lainnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen.
Dari total iuran 3 persen, karyawan menanggung 1 persen sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.
5. Tapera
Terbaru, ada iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.
Pemerintah menetapkan skema iuran Tapera yakni 2,5 persen pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Lewat program Tapera, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Kepesertaan Tapera berakhir alias sudah tidak perlu lagi bayar simpanan Tapera, seperti telah pensiun bagi para pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta Tapera selama lima tahu beruntun.
Pengusaha dan pekerja menolak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keberatannya atas iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, program Tapera memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.
"Bahkan sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
"Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera," sambungnya.
Shinta menilai, aturan terkat iuran Tapera semakin menambah beban baru baik bagi pemberi kerja maupun pekerja.
Saat ini, kata dia, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Adapun rincian pengutan tersebut di antaranya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 Jamsostek) yaitu Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 sampai 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Selain itu, Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 SJSN) yaitu Jaminan Kesehatan 4 persen, dan Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujarnya.
Lebih lanjut, Shinta mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri.
"Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.
Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran Tapera. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.
Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.