GLOBALKEPRI.COM, LINGGA - Dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lingga didampingi jaksa menggunakan rompi tahanan.
Kedua tersangka merupkaan Ketua KONI Lingga beirnisial Ag dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial Rs.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2,3 Jo Pasal 18 sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mereka ditahan selama 20 hari kedepan serta dititipkan ke Lapas Dabo Singkep.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Ketua KONI Lingga, Ag mengungkapkan, bahwa dirinya sudah melakukan yang terbaik.
"Tapi perlakuan yang kami lakukan belum sepenuhnya terbaik buat Pemerintah Daerah," ungkap AG saat itu kepada awak media.
Ia berharap dari kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
Terutama bagi pengurus KONI yang akan datang.
"Harus hati-hati dalam pengelolaan anggaran, karena kebijakan yang kita ambil belum tentu yang terbaik," ucapnya.
AG bersama Ketua Harian KONI Lingga, Rs saat ini ditahan dengan masa 20 hari ke depan.
Pidsus Kejari Lingga telah menetapkan kasus ini untuk memulai penyidikan pada Februari 2024.
Dalam proses penyidikan, tim pidsus Kejari Lingga mendapat bukti yang kuat hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka perkara korupsi di Lingga.
Dugaan penyelewengan ini terkait belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) di KONI Kabupaten Lingga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2021 dan 2022.
Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra mengungkapkan, bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Pidsus telah memeriksa sebanyak 52 dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item.
Alat bukti yang dimaksud, salah satunya dokumen elektronik.
Sementara Kasipidsus Kejari Lingga, Senopati mengungkapkan, tim penyidik menemukan bukti elektronik berupaya foto dan video terkait bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga.
"Dari bukti tersebut tidak sama dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ oleh KONI ke Pemda Lingga," terang Seno.
Selanjutnya tim penyidik tindak pidana khusus berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga.
Hasil BAP Tim, pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh, ternyata bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah dipalsukan.