Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 1 Pelaku Curanmor di Batam dan 2 Penadah

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 1 Pelaku Curanmor di Batam dan 2 Penadah
Ketiga tersangka curanmor, ARH pelaku pencurian dua orang penadah inisial RJS dan OHH. (Pacalis/BTD)

GLOBALKEPRI.COM, Batam - Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ARH, dan dua orang penadah inisial RJS dan OHH, yang sering melakukan aksi kejahatan di Kota Batam.

Penangkapan terhadap pelaku curanmor dan penadahan barang hasil kejahatan ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, yang didampingi Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri RP Siagian, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/5/2022).

"Kasus curanmor ini berhasil terungkap berdasarkan dua laporan polisi dengan tempat kejadian perkara di Taman Raya, Ruli KDA, dan beberapa wilayah di Kota Batam," kata Harry.

Adapun laporan polisi tersebut, kata Harry, tertuang dalam LP Nomor: LP-B/217/IV/2022/SPKT/Polsek Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 7 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/51/V/2022/Spkt-Kepri, tertanggal 12 Mei 2022.

Harry menjelaskan, dari laporan tersebut Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di warnet di daerah Cikitsu, Batam Center, bersama dengan temannya.

Kemudian, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ARH dan Inisial OHH. Dari penangkapan itu diketahui bahwa tersangka ARH berperan sebagai pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial facebook.

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan didapatkan Inisial RJS sebagai pembeli barang hasil curian.

"Dari hasil pengembangan, tim berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial RJS yang bekerja di salah satu Super market diwilayah Marina, Kota Batam," tambah Harry.

Dari tangan RJS, lanjut Harry, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

"Total barang bukti yang diamankan dari tindak pidana ini adalah tujuh unit kendaraan bermotor. Dengan perincian, 2 unit dari tersangka RJS dan 5 unit lainnnya dari tersangka ARH," tegas Harry.

Dari penangkapan itu, sambungnya, diketahui bahwa para tersangka ini telah 12 kali melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) di berbagai wilayah di Kota Batam.

"Atas perbuatannya, para terdangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index