Pjs Bupati Natuna, Rika Azmi Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan Baik

Pjs Bupati Natuna, Rika Azmi Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan Baik
Pjs Bupati Natuna, Dr. Rika Azmi memimpin rapat perdana bersama Sekda dan Kepala OPD Pemkab Natuna, di Kantor Bupati Natuna, Jumat (27/9/2024).

GLOBALKEPRI.COM, NATUNA – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, Dr. Rika Azmi memimpin rapat perdana bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Rapat ini berlangsung secara tertutup pada Jumat, 27 September 2024, di ruang pertemuan lantai II kantor Bupati Natuna, sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Natuna, Ikhwan Solihin, pertemuan tersebut bersifat koordinasi awal.

“Pertemuan ini hanya sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ibu Rika Azmi, tanpa membahas program atau kegiatan khusus,” ujar Ikhwan.

Ikhwan menambahkan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkenalkan kehadiran Pjs Bupati Rika Azmi di Natuna dan menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan tugas sebagai penjabat sementara bupati selama periode penugasannya.

Rapat tersebut menandai langkah awal Dr. Rika Azmi dalam menjalankan tugasnya sebagai Pjs Bupati Natuna, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan OPD demi kelancaran pemerintahan.

Sementara itu, Rika Azmi mengatakan bahwa, Ia akan menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan.

Selain menjalani fungsinya sebagai Penjabat Sementara Bupati Natuna, Rika juga berkomitmen akan memantau seluruh program-program APBD Provinsi Kepri yang sedang berjalan hingga saat ini.

“Tadi saya juga melakukan rapat evaluasi dan sudah mendengar paparan dari kepala OPD. Karena waktu kita juga tidak banyak, hanya sekitar tiga bulan ya menyelesaikan program tahun 2024. Dan saya harap ini dapat berjalan dengan baik,” imbuh Rika.

“Pada intinya tadi kita lakukan silaturahmi,” tambah Rika.

Sebagai informasi tambahan, Rika Azmi ditunjuk sebagai Pjs Bupati Natunaberdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3801 tahun 2024, tentang penunjukan pejabat sementara Bupati dan Walikota di Provinsi Kepri.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 dan keputusan Mendagri ini berlaku pada saat bupati dan wakil bupati di Provinsi Kepri menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024, sampai dengan bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Penunjukan ini dilakukan sebagai langkah pemerintah pusat untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Natuna tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama masa transisi kepemimpinan.(Ham)

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index