GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Sejumlah driver online di Batam bakal unjuk rasa dengan mendatangi 3 aplikator.
Aksi demo di Batam yang rencananya mereka laksanakan pada Kamis (3/10) jika aplikator tak menjalankan SK Gubernur Kepri tentang penyesuaian tarif angkutan driver online.
Sebagai informasi, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya mengeluarkan dua Surat Keputusan Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024.
Dua surat keputusan yang dikeluarkan pada awal dan pertengahan September ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif transportasi online roda dua dan empat di Batam.
dalam pertemuan terakhir antara tim perumus ADOB, Dishub Provinsi, perwakilan Gojek, Grab, Maxim sepakat tarif batas atas roda empat Rp 6.000 per km dengan minimal Rp 18.000 per 3 km.
Sementara untuk tarif batas bawah disepakati Rp 4.500 per kilometer.
Adapun untuk driver online pengendara roda dua memberlakukan skema tarif Rp 2.500 per kilometer.
Sekretaris Aliansi Driver Online Batam, Gusril mengatakan jika mereka sudah memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
“Jika hingga tenggat waktu aplikator tidak menjalankan SK Gubernur, kami akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 3 Oktober 2024,” tegas Gusril dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (1/10/2024).
Dalam pertemuan bersama Kadishub Kepri dan perwakilan aplikator di Graha Kepri, Kota Batam, Senin (30/9), Gusril menyayangkan perwakilan aplikator yang tak mau menandatangani berita acara terkait penyesuaian tarif online di Batam.
Seorang perwakilan aplikator bahkan menurutnya keberatan dengan SK Gubernur Kepri yang mengatur penyesuaian tarif transportasi online terbaru.
Perwakilan ADOB mengirimkan video lengkap pertemuan itu.
Termasuk pernyataan perwakilan aplikator yang keberatan untuk menerapkan SK Gubernur Kepri tersebut.
TribunBatam.id juga menerima berita acara rapat tindak lanjut penerapan SK Gubernur Kepri terkait penyesuaian tarif transportasi online di Kota Batam kemarin.
Dalam poin 3 disebutkan jika pihak aplikator dapat menggugat hukum sesuai aturan yang berlaku jika mereka merasa keberatan dengan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus di Kota Batam.
Serta SK Gubernur Kepri nomor 1113 Tahun 2024.
Surat keputusan ini mengatur tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Serta dilakukan dengan aplikasi Kota Batam, Provinsi Kepri.
"Mereka (perwakilan aplikator) tak mau tanda tangan. Artinya, mereka tak mau merubah tarif. Dianggap angin lalu saja SK pemerintah itu," sebutnya.
Sementara Kepala Dishub Kepri, Junaidi yang ikut dalam rapat tersebut bakal menyurati perwakilan aplikator untuk menjalankan penyesuaian tarif tersebut.
Junaidi juga menambahkan bahwa jika aplikator tetap tidak mengikuti aturan, pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kami bersama Dinas Perhubungan Kota Batam dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat akan melakukan tindakan secara komprehensif. Ini tidak bisa kita diamkan,” tambahnya kepada sejumlah awak media.