Imigrasi Batam Terapkan Pemeriksaan Manual untuk WNA Pemegang PR Singapura

Imigrasi Batam Terapkan Pemeriksaan Manual untuk WNA Pemegang PR Singapura
Ilustrasi : paspor

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam kini melakukan pemeriksaan kemigrasian bebas visa kunjungan (BVK) secara manual bagi warga negara asing (WNA) yang merupakan pemegang permanent residence (PR) Singapura.

Kebijakan ini berlaku setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan BVK untuk WNA PR Singapura ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun, yang mulai diterapkan pada 8 Oktober 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan terhadap orang asing, dengan penekanan pada proses pemeriksaan keimigrasian yang lebih ketat. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024.

“Kami melakukan pemeriksaan manual di konter imigrasi, tidak menggunakan autogate. prosedur pemeriksaannya sudah diatur dalam SE ini, jadi kami melakukan pemeriksaan secara ketat,” ujar Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, pada Rabu (09/10/2024).

Para pemegang BVK harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk status sebagai penduduk tetap Singapura, pemegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, serta bukan warga negara dari negara dengan kebijakan calling visa, seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

"Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka tidak dapat masuk," tegasnya.

Kharisma juga menjelaskan bahwa PR Singapura hanya diberikan izin tinggal kunjungan selama empat hari tanpa opsi perpanjangan atau pengalihan status.

"Setelah empat hari, mereka harus keluar. Jika lebih dari itu, akan dikenakan biaya tambahan," katanya.

Pengguna BVK dapat memasuki wilayah tersebut melalui beberapa pelabuhan, termasuk Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index