GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Terungkap empat tuntutan demo di Batam hari ini yang melibatkan perwakilan buruh dengan driver online di Batam.
Dalam surat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam yang diterima TribunBatam.id, sejumlah tuntutan demo di Batam selain menuntut kenaikan UMK 2025 sebesar 30 persen.
Surat yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2024 ditandatangani Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon, S.E bersama Sekretaris FSPMI Batam, Novi Andika.
Dalam surat tersebut, mereka menginstruksikan PC SPA, PUK SPA dan seluruh pilar FSPMI Batam untuk mengikuti seruan aksi demo di Batam hari ini.
Demo di Batam hari ini menurutnya diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Kemudian UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pasal 4 yang mengatur fungsi Serikat Pekerja yang salah satunya yaitu sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan.
Lalu UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM; dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Terkait Hak-hak Sipil.
Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan massa baik dari buruh maupun driver online di Batam berdialog dengan Pjs Walikota Batam, Andi Agung.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti tampak hadir dalam pertemuan tersebut.
Adapun 4 tuntutan demo di Batam hari ini di antaranya:
- Cabut Omnibus Las UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
- Kenaikan UMK 2025 sebesar 30 persen
- Meminta Aplikator Maxim, Grab, Gojek menjalankan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan nomor 1113
- Mendesak pengusaha PT Jovan Tech segera mendaftarkan perjanjian kerja sama (PKB).