GLOBALKEPRI.COM, Jakarta - Masa tenang pelaksanaan Pilkada Selesai 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024). Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
Selama hampir satu bulan pasangan calon kepala daerah yang melaksanakan pilkada serentak yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia menjalani masa kampanye.
Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan lain.
Rakyat akan memilih calon kepala daerahnya masing-masing pada Rabu (27/11/2024). Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur terkait dengan masa tenang ini.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut jenis larangan selama masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024:
1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.