Haidir, Gembong Narkoba Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup di Batam

Haidir, Gembong Narkoba Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup di Batam
Terdakwa Haidir alias Idir, usai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (12/12/2024). (Foto: Paskalis RH)

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Haidir alias Idir, seorang anggota sindikat narkoba internasional, resmi divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (12/12/2024). Hukuman ini dijatuhkan setelah Haidir terbukti memiliki dan berencana mengedarkan 16,8 kilogram narkotika jenis sabu.

Ketua Majelis Hakim Monalisa dalam sidang terbuka menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Haidir alias Idir," tegas hakim Monalisa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Haidir, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah banding.

Haidir ditangkap aparat kepolisian pada Maret 2024 di Pantai Pulau Londok, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Dari penangkapan itu, polisi menyita 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang, yang berisi kristal bening seberat 19,63 kilogram yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuannya, Haidir menerima barang haram itu dari Malaysia atas perintah seorang narapidana bernama Paung yang kini mendekam di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Palembang untuk diedarkan.

Hakim Monalisa menegaskan perbuatan Haidir tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat. "Majelis tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Tindakan ini merugikan generasi muda dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas kejahatan narkotika," ujar Monalisa.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat skala operasi sindikat narkoba yang melibatkan Haidir. Hukuman seumur hidup dinilai sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba, meskipun beberapa pihak menganggap tuntutan hukuman mati lebih sesuai mengingat dampak luas kejahatan ini.

Dalam dakwaan JPU, Haidir berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang disita berasal dari jalur penyelundupan Malaysia ke Indonesia, yang sering kali memanfaatkan jalur laut di wilayah perbatasan. JPU menyebut bahwa Haidir adalah salah satu pelaku kunci yang terhubung dengan sindikat besar di kawasan Asia Tenggara.

Dengan vonis ini, pemerintah berharap kasus Haidir dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba. "Hukuman ini adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tutup Hakim Monalisa.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index