Dewan Pengupahan Bintan Sepakati Usulan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

Dewan Pengupahan Bintan Sepakati Usulan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen
Bupati Bintan, Roby Kurniawan. (Harjo/BTD)

GLOBALKEPRI.COM,  Bintan - Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan menyetujui usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 6,5 persen dari Rp 3.950.950 menjadi Rp 4.207.726.

"Alhamdulillah sudah diantar dan sudah disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas buruh di Kabupaten Bintan," ujar Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Sabtu (14/12/2024).

Dasar penetapan kenaikan besaran UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Dimulai dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada tanggal 9 Desember lalu, kemudian disampaikan usulan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Kemudian Dewan Pengupahan Kepri sepakat dan menyetujui usulan rekomendasi Bupati Bintan terkait besaran kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kesepakatan ini yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai rekomendasi.

#Ekonomi & Bisnis

Index

Berita Lainnya

Index