GLOBALKEPRI.COM. Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali melanjutkan program pendampingan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam melengkapi dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), di Kota Batam.
Pada Kamis (13/2/2025) sore, bertempat di LKSA Permate, Perumahan Medio Raya, Jalan Trans Barelang, Kecamatan Sagulung, Batam, Kejari Batam menyerahkan Akta Kelahiran dan KIA kepada 100 anak binaan LKSA se-Kota Batam.
Menariknya, penyerahan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, SH, M.Hum, bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH, MH. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Wakil Kepala Kejati Kepri, Supari, SH, MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH.
Program Inisiatif yang Berkelanjutan
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa program ini merupakan gagasan dari Dr. Rudi Margono ketika menjabat sebagai Kepala Kejati Kepri dan kini menjadi bagian dari Pendampingan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam terhadap Pemerintah Kota Batam. Program ini telah berjalan sejak Januari 2024.
"Hingga saat ini, program pendampingan Kejari Batam telah menerbitkan 1.282 Akta Kelahiran dan KIA dari target 2.000 anak. Ini merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam membantu anak-anak mendapatkan hak sipil mereka," ujar I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, SH, MH.
100 Anak dari 12 LKSA Menerima Akta Kelahiran dan KIA

Berikut daftar LKSA penerima Akta Kelahiran dan KIA dalam penyerahan kali ini:
Dengan adanya program ini, anak-anak yang sebelumnya tidak memiliki dokumen kependudukan kini dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Kejari Batam terus berkomitmen untuk menyelesaikan target 2.000 anak hingga akhir program.
"Kami berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait terus berjalan, sehingga seluruh anak di LKSA dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap," pungkas I Ketut Kasna Dedi.
Program ini menjadi bukti nyata peran kejaksaan dalam mendukung perlindungan anak dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi. (*)

