OJK Keluarkan Larangan untuk Lembaga Keuangan, Termasuk Kirim Pesan ke Konsumen

OJK Keluarkan Larangan untuk Lembaga Keuangan, Termasuk Kirim Pesan ke Konsumen
OJK foto Ist

GLOBALKEPRI.COM,  JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Salah satunya melarang kegiatan penawaran produk jasa keuangan melalui telepon atau pesan singkat (telemarketing) yang langsung menyasar nomor telepon pribadi, termasuk aplikasi WhatsApp yang banyak dikeluhkan calon konsumen atau masyarakat.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan, kegiatan penawaran produk secara telemarketing harus mendapatkan persetujuan calon konsumen terlebih dahulu. Jika belum ada persetujuan dari calon konsumen, maka Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi.

Selain melarang kegiatan telemarketing tanpa persetujuan calon konsumen, Sarjito menyebut, POJK anyar ini juga mengatur mengenai perlindungan data dan/atau informasi pribadi konsumen. Di antaranya PUJK dilarang memberikan dan/atau menyalahgunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen maupun calon Konsumen kepada pihak lain.
Kemudian, PUJK dilarang membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan. Lalu, menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan, ditolak permohonan penggunaan produk dan/atau layanan oleh PUJK, dan/atau menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

"Selain itu, PUJK wajib menjaga dan menjamin keamanan data dan/atau informasi pribadi Konsumen,"kata Sarjito dalam Media Briefing, Jumat (25/5).

Adapun prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan terbaru tersebut berupa edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
 

Sanksi
Sarjito pun mengingatkan, terdapat sejumlah sanksi yang telah disiapkan regulator kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK anyar tersebut.
"Sanksinya sangat komprehensif dari OJK, sehingga (PUJK) harus kredibel," ujar Sarjito dalam Media Briefing, Jumat (20/5).

Sarjito menyampaikan, sanksi pertama yang akan dijatuhkan regulator berupa teguran tertulis yang akan memperburuk citra pelaku usaha jasa keuangan maupun pimpinan yang melanggar aturan perlindungan konsumen. "Sanksi untuk perlindungan konsumen itu bisa peringatan tertulis. jangan disepelekan ini," tekannya.

Selain teguran tertulis, sanksi juga bisa berbentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis. Di mana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis, akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," bebernya.
Selanjutnya, OJK juga dapat menjatuhkan sanksi berupa denda bagi pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen. Adapun, nominal denda yang dikenakan maksimal Rp15 miliar.

Terakhir, OJK juga tak segan memberikan sanksi berupa pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Sejumlah sanksi tersebut diharapkan dapat menciptakan efek jera untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.

"Ini (PUJK) bisa tidak boleh jualan lagi, karna produknya tidak bener," tandasnya. (mrk)

#Ekonomi & Bisnis

Index

Berita Lainnya

Index