GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Hingga akhir Mei 2025, Kepulauan Riau (Kepri) masih belum memiliki Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) definitif. Meskipun proses seleksi telah selesai sejak Oktober 2024, pelantikan tujuh komisioner terpilih oleh Gubernur tak kunjung dilakukan. Kekosongan ini menyebabkan mandeknya fungsi pengawasan terhadap siaran publik di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga tersebut.

Pengamat kebijakan publik Zamzami A Karim menyebut situasi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Penyiaran.
“KPID itu mandat undang-undang, bukan lembaga opsional. Tanpa KPID, tidak ada mekanisme formal untuk mengawasi isi siaran. Ini sangat berbahaya, apalagi Kepri adalah daerah perbatasan,” tegas Zamzami, Selasa (27/5).
Zamzami mendesak Gubernur Kepri segera menindaklanjuti hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan DPRD Kepri. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya tarik-menarik kepentingan politik di balik penundaan pelantikan tersebut.
“Jagat siaran bisa menjadi liar jika tidak ada kontrol. Ini bukan soal teknis, ini soal perlindungan masyarakat,” imbuhnya.
Senada, aktivis penyiaran Kepri Sarah Meidina Husein menilai kekosongan KPID turut menghambat proses digitalisasi siaran dan perlindungan masyarakat dari konten bermasalah.
“Tanpa KPID, siapa yang bisa memverifikasi pengaduan masyarakat? Siapa yang memberi rekomendasi izin atau menjalankan literasi media? Fungsi-fungsi ini kini mandek,” ujar Sarah.
Ia mencatat dalam beberapa bulan terakhir, terjadi peningkatan siaran bermuatan kekerasan verbal, politik identitas, hingga iklan terselubung yang luput dari pengawasan.
“Media siar bukan sekadar hiburan. Ini alat pembentuk kesadaran publik. Jika dibiarkan tanpa pengawas, kita sedang mempertaruhkan kualitas generasi ke depan,” tandasnya.
Sarah juga menyesalkan vakumnya pembinaan terhadap lembaga penyiaran komunitas di Kepri, yang seharusnya menjadi ujung tombak demokrasi informasi lokal.
Kronologi Kekosongan KPID Kepri:
- Oktober 2024: Timsel DPRD Kepri menyodorkan 14 nama hasil uji kelayakan ke Gubernur.
- Mei 2025: Belum ada pelantikan resmi terhadap 7 komisioner KPID terpilih, tanpa penjelasan publik yang memadai.
Kesimpulan:
Mandeknya pelantikan KPID Kepri bukan sekadar persoalan administratif, tapi persoalan serius dalam sistem demokrasi informasi. Tanpa lembaga pengawas siaran yang sah, masyarakat Kepri terpapar konten tanpa kontrol, dan ruang siar menjadi “liar” tanpa pagar.