GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Ramon Damora, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah bentuk diskriminasi terhadap wartawan non-UKW, melainkan bagian dari mekanisme resmi untuk menjaga profesionalisme, etika, dan tanggung jawab jurnalistik di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Ramon menanggapi polemik yang mencuat dalam diskusi publik seputar UKW yang sempat memanas hingga menimbulkan kericuhan di Kota Batam, Sabtu (14/6/2025).
“UKW bukan sekadar formalitas. Ini adalah standar legal dan etik yang bertujuan menjaga kualitas kerja jurnalistik,” tegas Ramon saat dihubungi, Minggu (15/6/2025).
Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Sah untuk Sertifikasi Wartawan
Ramon menegaskan bahwa hanya Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk mengukur dan menetapkan kompetensi wartawan secara hukum. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
“Pasal 3 peraturan itu menegaskan bahwa UKW hanya bisa dilaksanakan oleh lembaga penguji yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers,” jelas Ramon.
UKW Adalah Filter Etik dan Mutu Profesi Jurnalis
Ia menekankan bahwa lembaga non-jurnalistik tidak memiliki otoritas untuk menggelar UKW, karena tidak memenuhi standar etik dan pengawasan profesi. Menurutnya, UKW bukan sekadar uji pengetahuan, melainkan juga menilai pemahaman terhadap kode etik jurnalistik, kepatuhan pada hukum pers, keterampilan teknis, dan tanggung jawab sosial seorang jurnalis.
“UKW adalah instrumen penguatan etik, bukan pembatasan kebebasan,” lanjut Ramon.
Tanpa UKW, Wartawan Belum Diakui Secara Profesional
Lebih lanjut, Ramon menyatakan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dari Dewan Pers belum bisa dianggap terverifikasi secara etik dan hukum. Dalam konteks ini, narasumber memiliki hak untuk mempertanyakan identitas dan kredibilitas wartawan maupun medianya.
“Sertifikasi UKW adalah bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalis dari oknum-oknum yang menyalahgunakan label wartawan untuk kepentingan pribadi atau politik,” ujarnya.
Ajakan kepada Wartawan Daerah: Lihat UKW sebagai Tanggung Jawab Profesi
Mengakhiri pernyataannya, Ramon mengajak seluruh wartawan, khususnya di daerah, untuk tidak melihat UKW sebagai beban administratif, melainkan sebagai tanggung jawab moral dan etik dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.