Pertandingan Futsal di Bengkong Berakhir Ricuh, Pemain Dipukul hingga Pingsan

Pertandingan Futsal di Bengkong Berakhir Ricuh, Pemain Dipukul hingga Pingsan
Pelaku pemukulan

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Sebuah pertandingan futsal persahabatan di Gama Mini Soccer, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, berakhir dengan aksi kekerasan. Seorang pemain futsal berinisial HJ (28) menjadi korban penganiayaan oleh lawan mainnya, SJ (34), hingga mengalami luka serius pada bagian wajah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.55 WIB, di luar area lapangan Gama Mini Soccer, Kelurahan Sadai. Insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman dan adu mulut yang terjadi saat pertandingan berlangsung.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mewakili Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menjelaskan bahwa awalnya pertandingan antara tim korban dan tim pelaku berjalan normal.

“Keributan bermula saat bola keluar lapangan. Pelaku tidak terima dengan keputusan permainan dan sempat memprotes wasit,” ujar Iptu Apriadi, Jumat (28/11/2025).

Situasi memanas setelah korban melontarkan komentar yang menyinggung perasaan pelaku. Ucapan tersebut diduga membuat pelaku naik emosi hingga terjadi cekcok di dalam lapangan.

“Korban sempat mengeluarkan kalimat yang dianggap pelaku menyinggung. Pelaku kemudian menyikut korban sehingga terjadi keributan antar-pemain. Wasit akhirnya mengeluarkan kartu merah kepada keduanya,” jelasnya.

Meski sempat ricuh, pertandingan kembali dilanjutkan dan berakhir dalam kondisi kondusif. Namun insiden berlanjut usai pertandingan selesai. Saat korban hendak meninggalkan lapangan, pelaku telah menunggunya di luar area futsal.

“Di luar lapangan, pelaku langsung memukul korban satu kali di bagian wajah hingga korban terjatuh dan pingsan,” ungkap Iptu Apriadi.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka pecah pada bibir bagian atas, luka sobek di wajah sebelah kanan, nyeri pada gigi, serta luka di bagian leher kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, SJ telah ditahan di sel Mapolsek Bengkong Polresta Barelang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menjunjung tinggi sportivitas dalam berolahraga dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index